Tersangka Korupsi, Sugeng, Hamka, Dan M. Toha Masuk “Bui”

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Tiga tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pada pengelolaan Aset Daera Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah tahun 2012 silam,  resmi di tahan di Rutan kelas Tiga Desa Olaya Kecamatan Parigi.

Tiga tersangka itu mempunyai status jabatan ‘empuk’, yakni, Sugeng Salilama, sebelumnya Ia perna menahkodai Koperasi Tasi Buke Katuvu yang menjdi akar masalah hingga masuk bui, tidak puas dengan jabatan itu Sungeng, mulai mempermantap karirnya di dunia politik dengan menduduki Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong.

Sementara , Hamka Lagala juga perna menduduki jabatan sesuai golongan pakat ASNnya yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, beberapa tahun menjabat ia dilantik kembali sebagai Kepala Dinas Kemenifo Parigi Moutong sesuai masa priode.

Kemudian, Muhammad Toha juga merupakan bendahara dari Koperasi Tasi Buke Katuvu yang menjadi tersangka kasus korpusi ‘massal’.

Jabatan yang empuk, menyeret tiga nama itu masuk dalam perangkap kasus korupsi aset daerah DKP Parimo tahun 2012 silam, 

Kasus yang merugikan keuangan Negara mencapai Rp 2,1 miliar itu, menyeret tiga orang tersangka  ‘nginap’ di Ruma Tahanan Kelas Tiga Desa Olaya selama 20 hari kedepan untuk mengikuti proses selanjutanya.

Kepada Awak media, Rabu, (10/02) Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Muhamad Fahrul Rozzi SH, MH mengungkapkan,  penyidik telah melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menurut Jaksa Penuntut Umum, bahwa perkara korupsi penyimpangan aset Daerah Dinas Kelautan Dan Perikanan, Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012, oleh Koperasi Tasi Buke Katuvu telah P21 dan di lakukan penahanan 20 hari kedepan,”ujarnya.

Tersangka tersebut, kata ia, inisial SS, MT, HL,  dari tiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, kemudian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Kasi Pidsus Mohammad Tang, SH menerangkan, dari awal rangkaia ini hanya perlekapan pemberkasan dan alat bukti hingga masuk P21,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bupati H. Erwin Burase Tegaskan Kegiatan Keagamaan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat.

​PARIGI MOUTONG - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M yang diselenggarakan…

2 hari ago

Wabup Abdul Sahid Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan Kenyamanan Lingkungan Sekolah

PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, melakukan kunjungan ke SMP Negeri…

2 hari ago

Rumah BUMN Parigi Moutong Fasilitasi 60 UMKM Raih Sertifikat Halal Gratis Tahun 2026Gema Sulawesi

PARIGI MOUTONG — Rumah BUMN Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan legalitas dan daya…

2 hari ago

Maulid Akbar 1448 H, Pemkab Parigi Moutong Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama keluarga besar Alkhairaat memperingati Maulid Akbar Nabi…

3 hari ago

Asisten II Hadiri Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Empat Raperda

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Aswini…

3 hari ago

Bupati Erwin Burase Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Sulteng, Perkuat Sinergi Investasi dan Pengembangan UMKM Parigi Moutong

​PALU - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menghadiri acara Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pengurus…

4 hari ago