Tim Kuasa Hukum Ketua DPRD Parimo Enggan Berkomentar

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Tim kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Belum berkomentar terkait sengketa lahan yang disinyalir menjadi aset daerah Kabupaten Parigi Moutong. Hingga, menyeret kliennya sebagai turut tergugat.

Seperti dikabarkan SOALKAKITA sebelumnya. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang saat ini dijabat oleh Sayutin Budianto, menjadi turut tergugat atas sengketa lahan bernomor perkara 40/PDT.G/2020/PN prg. Dimana, Adnan G Bua sebagai pihak penggugat.   

Selain ketua DPRD,  yang masuk dalam kasus sengketa aset daerah, tetapi Bupati Parigi Moutong yang kini dijabat Samsurizal Tombolotutu,  juga masuk daftar sebagai Tergugat I. Serta, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang kini dijabat Efendi Batjo, sebagai tergugat II.

Sidang perdana atas perkara tersebut terjadwalkan digelar pada Senin, (14/9) pukul 09.00 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, sempat ditunda beberapa jam. Karena pada saat itu, baik pihak penggugat maupun tergugat belum juga hadir.

Rusmin Hi. Hamzah, selaku ketua tim kuasa hukum Ketua DPRD Parigi Moutong, masih enggan memberi komentar lebih saat ditemui SOALKAKITA.com, usai mengikuti sidang perdana atas perkara sengketa lahan yang disinyalir menjadi aset Pemda Parigi Moutong dibawah penguasaan DKP. 

“Kami belum mau bicara soal pokok perkara. Karena ini tim, jadi kami belum masuk ke proses itu,” ujarnya.

Sementara itu, Sumitro selaku anggota tim kuasa hukum ketua DPRD Parigi Moutong menuturkan, pihak penggugat terkesan tidak siap dalam perkara tersebut. Pasalnya, tidak membwa kelengkapan untuk bertugas sebagai kuasa hukum.

Selain itu kata dia, hal yang nyaris sama juga terjadi pada perwakilan Kepala Dinas DKP Parigi Moutong selaku Tergugat II, yang tidak membwa kelengkapan surat tugas selaku kuasa hukum.

Kemudian lanjut dia, kehadiran kuasa hukum Bupati Parigi Moutong selaku Tergugat I. Dianggap majelis hakim tidak hadir saat itu. Karena membawa surat tugas yang bertuliskan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai tempat persidangan.    

“Surat tugas yang ditandatangi oleh Samsurizal Tombolotutu selaku Bupati kepada kuasa hukumnya, dianggap salah oleh majelis hakim. Karena, surat yang ditujuh tidak berdasarkan tempat persidagan. Untuk itu, sidang ditunda minggu depan,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Rektor UIN Palu: Seleksi penerima beasiswa KIP harus transparan dan adil

Palu - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman Thahir menegaskan seleksi penerima beasiswa…

54 menit ago

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Hadir Lebih Dekat Dengan Masyarakat Lewat Gerakan Pangan Murah

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) turut ambil bagian dalam Gerakan Pangan Murah…

2 hari ago

POPDA Sulteng XXIII/2025 Resmi Ditutup: Parigi Moutong Kunci Peringkat Kedua dengan 16 Medali

Palu, 29 Agustus 2025 — Perhelatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Sulawesi Tengah XXIII/2025 resmi…

2 hari ago

Tingkatkan Daya Saing, Dekranasda Parigi Moutong Fokus Inovasi dan Digitalisasi

PARIGI MOUTONG – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Parigi Moutong, Hj. Hestiwati, berkomitmen…

2 hari ago

Bupati Erwin Burase Kukuhkan Pengurus Dekranasda Parigi Moutong 2025-2030, Ajak Majukan Kerajinan Lokal

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, secara resmi mengukuhkan pengurus Dewan Kerajinan…

2 hari ago

Bupati Erwin Burase Buka Secara Resmi Seminar Kesehatan Dengan Terapi Tekhnologi Modern

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase membuka secara resmi Seminar Kesehatan Dengan Terapi…

3 hari ago