memberitakan dan mengabarkan
Berita  

Tingkatkan Nilai Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi Implementasikan PermenPANRB No 3 Tahun 2023.

Palu, Sulawesi Tengah – Biro Organisasi Setdaprov Sulteng menggelar rapat implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PermenPANRB Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Bertempat, di Ruang Rapat Biro Organisasi. Jum’at, (7/7/2023).

Dalam pengantarnya, Kabag Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi, Lindayani menyampaikan bahwa agenda rapat ini membahas tentang penyesuaian rencana aksi Reformasi Birokrasi (RB), sesuai dengan amanat PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Lindayani menjelaskan bahwa, terdapat beberapa perubahan yang diamanatkan PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2023. Salah satunya adalah terkait dengan penyusunan sasaran strategis yang mengarah pada 2 fokus, yaitu RB General dan RB Tematik.

Khusus untuk RB General, menjadi kewenangan dari 11 perangkat daerah, yaitu, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov Sulteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Sulteng, Dinas Perpustakaan dan kearsipan Prov Sulteng, Inspektorat Daerah Prov Sulteng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov Sulteng.

Kemudian, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Prov Sulteng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Prov Sulteng, Badan Kepegawaian Daerah Prov Sulteng, Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sulteng dan Biro Organisasi Setdaprov Sulteng.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubag Reformasi dan Birokrasi, Abdul Aziz menjelaskan bahwa, Biro Organisasi Setdaprov Sulteng telah melakukan koordinasi dengan KemenPANRB terkait pelaksanaan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (SAKIP) dan RB yang akan dilakukan pada tahun ini.

Disampaikan, untuk segera melakukan penyesuaian Road Map RB Pemerintah Daerah dengan Road Map RB Nasional sesuai dengan amanat PermenPANRB No 3 Tahun 2023. Namun, dalam hal penyesuaian Road Map RB membutuhkan waktu yang lama, maka KemenPANRB memberikan solusi untuk evaluasi RB. Di tahun ini, Pemerintah Daerah cukup membuat penyesuaian rencana aksi tahun 2023 yaitu rencana aksi RB General dan rencana aksi RB Tematik.

Pada evaluasi RB tahun ini, yang akan dievaluasi adalah kesesuaian antara rencana aksi RB General maupun RB Tematik dengan dokumen rencana kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab terkait RB General maupun RB Tematik. Oleh karena itu, terkait dengan rencana aksi RB Tematik, akan menjadi kewenangan Bappeda Provinsi. RB Tematik, terdiri dari pencegahan stunting, pencegahan kemiskinan, digitalisasi pemerintahan, dan investasi.

Lebih lanjut, Abdul Azis menjelaskan bahwa terdapat 21 kegiatan utama dalam RB General, yaitu: 1) Penyederhanaan birokrasi; 2) pelaksanaan sistem kerja baru dengan model fleksibel bagi ASN; 3) pelaksanaan core value ASN; 4) pelaksanaan aksitektur SPBE nasional; 5) Penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat; 6) pelaksanaan data statistik sektoral; 7) Pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja intansi pemerintah yang terintegrasi, 8) pelaksanaan pelayanan publik digital; 9) pembangunan zona integritas; 10) penguatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);

Kemudian, 11) penguatan upaya pencegahan korupsi; 12) pelaksanaan tata kelola kebijakan publik; 13) pelaksanaan pembentukan program perundang-undangan indeks reformasi hukum; 14) pelaksanaan arsip digital; 15) penguatan pelayanan barang dan jasa pemerintah; 16) pengelolaan keuangan dan asset; 17) penataan jabatan fungsional; 18) penguatan manajemen talenta ASN; 19) pengelolaan kinerja pegawai ASN; 20) Penguatan sistem merit; 21) Pelaksanaan pelayanan publik prima.

“diharapkan perangkat daerah leading sektor RB General agar segera menyusun rencana aksi terkait RB General Provinsi Sulawesi Tengah, agar nantinya pada saat evaluasi SAKIP dan RB pemerintah daerah, kita sudah memiliki rencana aksi yang sudah sesuai dengan permenPANRB No. 3 tahun 2023”, Tutup Abdul Aziz.

Sumber : Kominfo Santik selaku Humas Pemprov. Sulteng
Narahubung : Moh. Syahroel (082292008283)

Tinggalkan Balasan