SOALKAKITA, Jakarta – Undang-Undang KPK yang baru akan berlaku mulai Kamis (17/10). Dengan
berlakunya UU KPK yang baru, sejumlah perubahan lembaga yang bermarkas di
Kuningan, Jakarta Selatan ini akan terjadi.
UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu bakal
menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut adalah perubahan
yang bakal terjadi pada KPK bila UU baru itu berlaku.
Hal ini diatur dalam Pasal 3. Dalam
versi lama, KPK disebut sebagai ‘lembaga negara’ saja. Namun dalam UU KPK yang
baru, KPK disebut sebagai ‘lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif’.
Pasal
3:
Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif
yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun.
Pegawai KPK nantinya juga adalah
Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Mereka harus taat para peraturan
perundang-undangan mengenai ASN. Sebelumnya, pegawai KPK bukanlah PNS melainkan
diangkat karena keahliannya.
Pasal
1 ayat 6:
Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Sumber : detiknews