Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu, syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Tahapan ini, menindaklanjuti hasil Verfak yang telah dilakukan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 23 kecamatan,” kata Ketua KPU Parimo, Aryana Borahima, di Parigi, Kamis, 11 Juli 2024.
Ia mengatakan, anggota PPS telah melakukan Verfak terhadap kurang lebih 61 ribu jumlah syarat dukungan calon perseorangan.
Di mana, kata dia, berdasarkan jumlah penduduk sekitar 200 hingga 500 ribu jiwa ditetapkan syarat dukungan yang harus dipenuhi yakni 8,5 persen.
Sehingga, Kabupaten Parimo minimal syarat dukungan yang ditetapkansebanyak 27,368 jiwa.
“Maka dari itu, rekapitulasi kali ini untuk memastikan bakal calon sudah lolos atau masih dilakukan perbaikan kedua,” jelasnya.
Dalam proses perbaikan kedua, lanjutnya, penyampaian dokumen syarat dukungan calon perseorangan akan dilaksanakan mulai 13-17 Juli 2024.
Dengan waktu tersebut, Aryana mengingatkan, setiap LO dari kedua bakal pasangan calon perseorangan untuk menyiapkan perbaikan kedua syarat dukungannya.
“Jadi perbaikan kedua itu, diberikan untuk yang belum memenuhi syarat. Bukan yang tidak memenuhi syarat,” tukasnya.
Selain mempersiapkan perbaikan, ia juga mengingatkan setiap LO bakal pasangan calon, untuk lebih teliti dalam mengunggah syarat dukungannya ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Tujuannya, agar syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut, dapat dinyatakan lolos ke verifikasi tahap kedua. “Saya berharap rekapitulasi yang digelar menghasilkan data yang sesuai dengan verifikasi di tingkat kecamatan,” pungkasnya.