memberitakan dan mengabarkan
Berita  

VERIFIKASI PENILAIAN TARJA B09, SUB BIDANG PELAYANAN KI KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG RAIH NILAI SEMPURNA

Soalkakita, PALU – Sehubungan dengan berakhirnya periode pelaporan Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) pada triwulan III (Juli – September), dilakukan verifikasi data dukung capaian atas target kinerja program Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah yang diampu oleh 33 Kanwil, salah satunya Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng), guna diberikan penilaian atas capaian yang dilaporkan oleh masing-masing Kanwil.

Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, I Nyoman Sukamayasa beserta jajaran, Kanwil Kemenkumham Sulteng memaparkan kegiatan yang telah dilaksanakan selama triwulan III.

Selama Triwulan III, Kanwil Kemenkumham Sulteng telah melakukan berbagai kegiatan melalui kerja sama dengan berbagai instansi, diantaranya Layanan Pendaftaran Online dengan Pemda Kabupaten Banggai, Pemda Kota Palu dan FKIP UNTAD, Workshop Perlindungan KI bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah, serta penandatanganan MoU semester II dengan Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng juga aktif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi Kekayaan intelektual, baik secara internal seperti pada Lapas dan Rutan maupun eksternal seperti Sekolah, Kelurahan, serta melalui stand layanan. Kanwil Kemenkumham Sulteng juga memiliki 2 Klinik KI yang membantu dalam layanan KI, yaitu Klinik KI di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLTU) Kabupaten Sigi dan Klinik KI di Kabupaten Banggai. Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng juga aktif dalam memberikan pelayanan secara langsung di Kanwil.

Kanwil Kemenkumham Sulteng juga terus mendorong peningkatan permohonan Indikasi Geografis melalui kerja sama dengan pihak terkait dengan cara melakukan koordinasi, diantaranya dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Poso, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.

Di tahun 2022 ini, Kanwil Kemenkumham Telah mencatatkan 717 Hak Cipta, mendaftarkan 112 Merek, dan sudah mencatatkan 17 KIK. Beberapa Kekayaan Intelektual yang masih dalam proses, diantaranya 1 Paten dan 2 Indikasi Geografis. Selain itu Kanwil juga melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI pada beberapa tempat, salah satunya Palu Grand Mall dan Mbok Sri yang telah menerima sertifikat terhadap pusat belanja pada saat HDKD lalu.

“Dengan bencana yang terjadi pada tahun 2018 serta banyaknya yang harus dibenahi oleh Pemda setempat, kami tetap semangat untuk melakukan perlindungan Kekayaan Intelektual melalui sosialisasi serta pendaftaran, baik di Kota Palu maupun di Kabupaten lainnya,” ujar Herlina.

Herlina juga mengucapkan terimakasih kepada Tim Evaluasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah memberikan nilai 100 terhadap capaian yang telah diraih oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng sehingga dapat mempertahankan nilai sempurna sampai triwulan III.

Sebagai informasi, Kanwil Kemenkumham Sulteng akan membuka pelayanan pendaftaran online yang akan dilaksanakan pada 20 – 22 Oktober pada kegiatan Festival Danau Poso di Tentena.

Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng

Tinggalkan Balasan