Dalam Rangka mengatasi jumlah anak Putus Sekolah dikabupaten, Dinas Pendidikan dan kebudayaan agar memfokuskan kinerjanya terhadap pendataan anak putus sekolah secara rutin, dengan data yang akurat. Saya yakin dapat menjadi dasar dan tolak ukur untuk peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diparimo.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai saat membuka secara resmi kegiatan Seminar hasil Verifikasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) pada bidang pendidikan terkait anak putus sekolah, bertempat Auditorium Kantor Bupati Senin (27/3/2023).
Selaku ketua Penanggulangan Kemiskinan dalam sambutanya Badrun menyampaikan pentingnya kelanjutan pendidikan anak juga bertujuan untuk mengatasi Kemiskinan ekstrem dikabupaten, hal ini ia katakan bukan serta merta menjadi tanggung jawab Dinas pendidikan dan Kebudayaan, akan tetapi melalui 278 Desa dan 5 kelurahan juga menjadi pundak tanggung jawab pemerintah desa dan kelurahan.
Ucap Badrun untuk menjawab tantangan dari permasalahan tersebut, ia meminta dinas terkait juga dibantu pemerintah desa dan kelurahan mampu membantu pemerintah daerah soal Verivikasi data P3KE khususnya dibidang pendidikan anak sekolah.
Tambahnya mengingatkan sesuai instruksi presiden dalam mengatasi kemiskinan disetiap daerah sampai ditahun 2024, Pemerintah Kabupaten diminta untuk mampu menuntaskan angka kemiskinan diangka nol (Zero) Persen.”himbaunya.
Sementara itu, Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan penelitian dan pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Krisdariadi Ponco Nugroho dalam sambutanya mengatakan, sesuai Verifikasi data yang bersumber dari Satuan Tugas Pengelolaan Data P3KE (Satgas P3KE) sebagai berikut:
*Jumlah data yang diverifikasi sebanyak : 177.081 jiwa
*Data anak usia dibawah 7 tahun sebanyak : 22.161 jiwa
*Data anak usia 7 sampai 21 tahun yang putus sekolah sebanyak : 7.984 jiwa
*Data usia 22-59 tahun sebanyak : 98.970 jiwa
*Data usia 60 tahun ke atas sebanyak : 18.304 jiwa
*Data yang meninggal dunia sebanyak : 1.780 jiwa
*Data yang pindah domisili sebanyak : 2.326 jiwa dan
*Data anak yang masih bersekolah sebanyak : 25.556 jiwa
Dari data yang diperoleh tim satgas P3KE terdapat 7.984 anak yang putus sekolah, ucap Ponco menambahkan, agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengelompokkan berdasarkan usia strata pendidikannya serta menjustivikasi dilapangan untuk mendapatkan data yang akurat. Dan juga mengamati apa saja yang menjadi kendala serta permasalahan yang dialami oleh masing-masing anak sehingga nantinya dapat dilaporkan ke pemerintah kabupaten untuk segera dilakukan intervensi secara cepat dan tepat sasaran.
“Dari data tersebut diharapkan Dinas pendidikan melakukan pendalaman kembali apa yang menjadi penyebab jumlah data anak putus sekolah tersebut sampai tidak mendapatkan akses pendidikan. Ini harus diketahui penyebabnya,” tegasnya.
“Kewajiban pemda tidak hanya mengatasi jumlah anak yang putus sekolah akan tetapi jumlah data yang melanjutkan pendidikan dari SD, SMP, SMA juga harus terpantau dan diikuti jejak pendidikanya. Dan kenapa mereka tidak melanjutkan untuk mendapatkan hak pendidikanya,” Pungkasnya.
Seminar itu diikuti Para Camat eks. Parigi, Para Kepala Desa dan Kelurahan Serta Pejabat Dinas terkait, Sekaligus Perwakilan Dinas Prov. Sulteng, dan Balai Besar Penjaminan mutu Pendidikan Provinsi. Sulteng, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Plt. Asisten III administrasi Umum.
Sub. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…