memberitakan dan mengabarkan
Berita  

Wakil Bupati Membuka Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sigi

Soalkakita, Palu – Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si. membuka secara resmi Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sigi Tahun 2022 dan Penjelasan Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, dan para Ketua Panitia Pilkades Tingkat Desa.

Dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada Tanggal 17 November Tahun 2022 ini. Pada kesempatan itu juga beliau menyampaikan beberapa hal penting yang dititipkan oleh Bupati kepadanya yang berkaitan dengan sosialisasi ini yaitu agar semua Panitia Pilkades harus netral, tahapan pemilihan harus sesuai ketentuan yang telah diatur, dan panitia bertanggung jawab sampai di pelantikan.

Wabup meminta Panitia Pilkades Tingkat Desa melaksanakan semua tahapan kegiatan Pilkades serentak yang telah ditetapkan oleh Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten dan harus mengumumkan dan mensosialisasikan tahapan kegiatan Pilkades ini kepada masyarakat umum melalui sarana ibadah atau media informasi lainnya. Panitia Pilkades harus berlaku adil, jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab serta jangan pernah memungut biaya kepada para calon dalam bentuk apapun karena biaya Pilkades sudah teranggarkan dalam APBD Kabupaten Sigi dan APBDesa masing-masing. Maka jika dirasa dibutuhkan penyesuaian anggaran silakan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Camat setempat. Lanjut Wabup lagi.

Panitia Pilkades harus lebih cermat serta teliti dalam pendataan administrasi baik pada pendaftaran bakal Calon Kepala Desa hingga proses penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) sampai dengan penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan tidak kalah penting untuk memastikan lokasi pemungutan suara harus mudah dijangkau oleh masyarakat, Panitia Pilkades juga harus memperhatikan adanya pengaturan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibatasi paling banyak 500 DPT. Panitia Pilkades juga harus lebih cermat dalam pelaksanaan pembagian TPS dan alur proses pemungutan suara pada lokasi TPS, sehingga memudahkan masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam menjalankan hak demokrasinya.

Selanjutnya wabup juga meminta kepada Dinas untuk melaksanakan sosialisasi, pendampingan, monitoring, pembinaan, dan pengawasan pada setiap tahapan kegiatan Pilkades serentak Tahun 2022, serta berkoordinasi dengan Forkopimda untuk memastikan pengamanan gelaran Pilkades. Selasa, 11 Oktober 2022.

Prokopim Kabupaten Sigi

Tinggalkan Balasan