memberitakan dan mengabarkan

1.009, Gedung Burung Walet di Parimo Belum Berstatus IMB

Foto ilustrasi IMB , , Sumber Redaksi Soalkakita.com

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Ada 1009 (Seribu Sembilan) gedung burung walet di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, belum berstatus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terhitung dari tahun 2019 silam, 1.009 (Seribu Sembilan) gedung burung walet di Wilyah Kabupaten Parigi Moutong, sampai saat ini belum memiliki dokumen IMB

Adapun Jumla itu, belum termasuk pada tahun 2020 sampai 2021, yang diyakini akan mengalami hal yang sama pada tahun sebelumnya.  

Hal tersebut di ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong. Masdin, saat Soalkakita.com berkunjung keruang kerjanya Senin(24/05).

Dari sekian ribu gedung walet tanpa IMB di Wilayah Parimo, Kata Masdin, hanya sedikit yang sudah berproduki.

“ Makanya kedepan kita akan menata dari awal, agar semua gedung walet harus mempunyai izin. Tetapi, Dinas PU masi ketakutan. Jagan sampai kita melegalkan itu dengan IMB, tapi secara teknis pada saat memulai pembangunannya, itu kan, tidak di bawa kendali Dinas PU, hanya saja pada saat sudah diberi izin tiba-tiba roboh.”ujarnya.

Ia menuturkan, untuk mengikuti standar IMB. Tentunya harus sesuai dengan prosedur, pasalnya, standar kekuatan bangunan dan tingginya harus sesuai izin.

“Tetapi kalau itu yang menjadi patokan untuk memungut pajak, maka otomatis tidak ada pemungutan pajak, karena hampir rata-rata gedung burung walet tidak memiliki IMB,” tuturnya.

Lanjut ia, untuk memungut pajak tersebut. Pihaknya, membankan kepada pelaku usaha yang sudah mempunyai izin dari hasil itu.

“Adapun pemberlakuan tarif pajak itu, Pada tahun 2018 silam, itu pun hanya sedikit persen yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.

Masdin menambahkan, kalau berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 10 tahun 2017. Tentang pengelolaan pajak sarang burung walet, itu sebesar 10 persen,

“Dengan adanya PERBUB baru ini, tarifnya turun sampai dengan satu persen, agar pelaku usaha itu ringan untuk membayar pajaknya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan