Palu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu telah menerima informasi kejadian Pengusiran Jurnalis saat melakukan peliputan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, Senin 20 Oktober.
Penutupan akses liputan ini, berawal saat wartawan atas nama Galfin ( theopini.id), Abdul Humul Faiz (Tribun Palu), Bambang Istanto (Bawa Info), Eli Leu (Zenta Inovasi) dan Akbar Lehamila (Seruan Rakyat) melakukan kegiatan liputan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong.
Sebelumnya jurnalis menerima informasi adanya rapat tersebut dari daftar agenda pimpinan Pemkab Parimo yang dikirimkan pihak Diskominfo Parimo di grup yang diisi para jurnalis.
Rapat tersebut, mengagendakan pembahasan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat yang mengundang Ketua DPRD Parigi Moutong, Kapolres Parigi Moutong dan sejumlah pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat.
Saat ke lima wartawan tiba di dalam ruangan sekitar pukul 10.45 WITA, Wakil Bupati Parigi Moutong H Abdul Sahid, yang memimpin rapat langsung menyampaikan ke Kasubag Protokoler Bagian Prokopim Setda Parigi Moutong, Dedi Arman Saleh, bahwa “Jangan ada wartawan di dalam ruangan”.
Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Enang Pandake yang mendengarkan pernyataan Wakil Bupati Parigi Moutong, berdiri dan langsung menghampiri ke lima wartawan menyampaikan rapat digelar tertutup, sembari mengangkat kedua tangannya seolah meminta wartawan keluar dari ruangan.
Kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”. Hal ini juga menunjukan ketidaktransparan pemerintah kabupaten Parimo dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
Rapat yang membahas aktivitas tambang ilegal merupakan isu publik yang menyangkut keselamatan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan akuntabilitas pejabat publik. Oleh karena itu, tidak ada alasan rasional untuk menutup akses jurnalis dalam kegiatan resmi pemerintah yang menggunakan fasilitas negara.
Atas kejadian tersebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyatakan sikap:
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk pembelaan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk tahu.
Ketua AJI Palu Agung Sumadjaya
Koordinator Div. Advokasi AJI Palu Nurdiansyah
Parigi Moutong – Warga Perumahan Saunagaya, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, digegerkan dengan…
Parigi Moutong – Di bawah langit pagi yang cerah, gema takbir mengalun syahdu menyelimuti halaman…
Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali menunjukan kepeduliannya terhadap Masyarakat dengan mengadakan pembagian…
PARIGI MOUTONG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Polres Parigi Moutong bersama Pemerintah Daerah…
PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian…
PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong mulai menyusun strategi pembangunan tahun 2027 melalui…