Categories: Berita

Bappelitbangda Fasilitasi Indikasi Geografis Durian Parigi Moutong, Dorong Kesejahteraan Petani

soalkakita, parigi –  Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong memfasilitasi pengurusan Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas unggulan Durian Parigi Moutong sebagai langkah strategis meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal.

Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan bahwa pengajuan IG ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah.

“Ini sebagai langkah strategis meningkatkan kesejahteraan petani dan pengusaha durian lokal,” ujar Mardiana di Parigi, Senin (02/03/2026).

Ia menjelaskan, proses pengajuan Indikasi Geografis tersebut telah berlangsung hampir dua tahun. Sejak tahap awal, berbagai persiapan dilakukan secara bertahap dan terstruktur guna memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2025, seluruh dokumen administrasi serta persyaratan teknis telah disiapkan secara lengkap. Saat ini, proses pengajuan telah memasuki tahap akhir di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Menurut Mardiana, perlindungan melalui skema Indikasi Geografis akan memberikan nilai tambah ekonomi bagi komoditas durian asal Parigi Moutong. Selain itu, IG juga memberikan kepastian hukum atas keaslian produk yang berasal dari wilayah tertentu.

“Dengan adanya IG, durian Parigi Moutong memiliki identitas resmi yang diakui negara, sehingga mampu memperkuat daya saing di pasar nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengakuan Indikasi Geografis tidak hanya berdampak pada peningkatan harga jual, tetapi juga membuka peluang akses pasar yang lebih luas, termasuk potensi ekspor di masa mendatang.

Namun demikian, dalam proses pengurusan IG terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya kelembagaan petani sebagai pemegang hak Indikasi Geografis.

Karena itu, Bappelitbangda mendorong pembentukan kelompok atau asosiasi yang akan menaungi para petani dan pedagang durian di Parigi Moutong sebagai wadah resmi pemegang hak IG.

“Tujuannya jelas, untuk melindungi dan meningkatkan nilai jual durian kita agar kesejahteraan petani ikut terdongkrak,” tegas Mardiana.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap Durian Parigi Moutong tidak hanya dikenal karena cita rasanya yang khas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat sebagai komoditas unggulan daerah.

SOALKAKITA

Recent Posts

Peringati Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1448 H di Desa Tombi, Wabup Parigi Moutong Ajak Masyakarat Teladani Rasulullah dan Bentengi Generasi Muda

​PARIGI MOUTONG - Suasana penuh kekhusyukan dan keberkahan menyelimuti Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, pada Minggu…

1 hari ago

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Buka Sosialisasi Peduli Stunting, CKG dan Pencegahan TBC

PARIGI MOUTONG – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Parigi Moutong, Hestiwati Nanga, membuka kegiatan sosialisasi…

3 hari ago

RSUD Buluye Napoae Moutong Resmi Miliki Dokter Spesialis Anak, Pelayanan Dimulai Sabtu Ini

PARIGI MOUTONG - Komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam memperluas akses serta meningkatkan mutu pelayanan…

4 hari ago

Lawan Angka Kematian Ibu dan Anak, Pemkab Parigi Moutong dan IPAS Indonesia Matangkan Rencana Aksi Nyata

​PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Yayasan IPAS Indonesia resmi memperkuat sinergi untuk…

4 hari ago

Desa Suli Indah Jalani Penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulteng

PARIGI MOUTONG - Desa Suli Indah, Kecamatan Balinggi, menjalani penilaian dan klarifikasi lapangan sebagai calon…

4 hari ago

Bupati Parigi Moutong Melepas Kontingen LP3KD Kabupaten Parigi

Moutong Untuk Mengikuti Pesparani Katolik Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah. Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong…

4 hari ago