Categories: Berita

Bappelitbangda Fasilitasi Indikasi Geografis Durian Parigi Moutong, Dorong Kesejahteraan Petani

soalkakita, parigi –  Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong memfasilitasi pengurusan Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas unggulan Durian Parigi Moutong sebagai langkah strategis meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal.

Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan bahwa pengajuan IG ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah.

“Ini sebagai langkah strategis meningkatkan kesejahteraan petani dan pengusaha durian lokal,” ujar Mardiana di Parigi, Senin (02/03/2026).

Ia menjelaskan, proses pengajuan Indikasi Geografis tersebut telah berlangsung hampir dua tahun. Sejak tahap awal, berbagai persiapan dilakukan secara bertahap dan terstruktur guna memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2025, seluruh dokumen administrasi serta persyaratan teknis telah disiapkan secara lengkap. Saat ini, proses pengajuan telah memasuki tahap akhir di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Menurut Mardiana, perlindungan melalui skema Indikasi Geografis akan memberikan nilai tambah ekonomi bagi komoditas durian asal Parigi Moutong. Selain itu, IG juga memberikan kepastian hukum atas keaslian produk yang berasal dari wilayah tertentu.

“Dengan adanya IG, durian Parigi Moutong memiliki identitas resmi yang diakui negara, sehingga mampu memperkuat daya saing di pasar nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengakuan Indikasi Geografis tidak hanya berdampak pada peningkatan harga jual, tetapi juga membuka peluang akses pasar yang lebih luas, termasuk potensi ekspor di masa mendatang.

Namun demikian, dalam proses pengurusan IG terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya kelembagaan petani sebagai pemegang hak Indikasi Geografis.

Karena itu, Bappelitbangda mendorong pembentukan kelompok atau asosiasi yang akan menaungi para petani dan pedagang durian di Parigi Moutong sebagai wadah resmi pemegang hak IG.

“Tujuannya jelas, untuk melindungi dan meningkatkan nilai jual durian kita agar kesejahteraan petani ikut terdongkrak,” tegas Mardiana.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap Durian Parigi Moutong tidak hanya dikenal karena cita rasanya yang khas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat sebagai komoditas unggulan daerah.

SOALKAKITA

Recent Posts

Dorong UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Parigi Moutong Gencarkan Pelatihan di Tahun 2026

PARIGI - Dalam rangka mendukung kegiatan Penilaian Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri…

7 hari ago

Estafet Emas Berlanjut: Hj. Hestiwati Resmi Nahkodai PELTI Parigi Moutong 2026–2030

​Parigi Moutong - Babak baru pembinaan olahraga tenis lapangan di Kabupaten Parigi Moutong resmi dimulai.…

1 minggu ago

Pemkab Parigi Moutong dan Wahana Visi Indonesia Perkuat Komitmen Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, menutup Program Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan,…

1 minggu ago

Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Sambut Kepulangan Jemaah Haji 1448 H/2026 M

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid…

1 minggu ago

Peringati Hari Lansia, Wabup Parigi Moutong Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bakar Semangat Anggota Paskibraka

​PARIGI MOUTONG - Suasana hangat dan penuh energi positif menyelimuti perayaan Hari Lanjut Usia (Lansia)…

1 minggu ago

Bupati Parigi Moutong Respons Cepat Aspirasi Warga Air Panas, Aktivitas Tambang Dihentikan Sementara

Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa…

2 minggu ago