memberitakan dan mengabarkan

DPUPRP Parimo Rampungkan 80 Aset Bidang Tanah Donggala

DPUPRP Parimo Rampungkan 80 Aset Bidang Tanah Donggala
DPUPRP Parimo Rampungkan 80 Aset Bidang Tanah Donggala

Reporter: Moh Fadal

SOALKAKITA, Parigi Moutong –Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)Sulawesi Tengah, merampungkan 80 aset bidang tanah Donggala.

Penyerahan aset donggala ke Pemerintah Kabupaten Parimo sudah memakan waktu begitu lama. Namun sertifikat aset pemerintah belum juga rampung.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pertanahan DPUPRP Kabupaten Parigi Moutong Robin Ardiansyah, saat bertemu Soalkakita.com, Senin (30/11).

Ia menjelaskan, untuk tahaun ini. 80 aset bidang tanah kabupaten Donggala sudah bertatus sertifikat milik Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

“ Target kami sebenranya untuk tahun ini 75 bidang, namun beberapa bulan terkhir, target kita itu melebihi kouta, jadi total penerbitan sertifikat untuk tahun 2020, sekitar 80 sertifikat,” ujarnya

Ia menuturkan, dari 80 aset bidang yang sudah rampung itu, tersebar pada tiga Kecamtan, Bolano, Bolano lambunu, dan moutong.

“Hampir 90 persen bidang hibah paling banyak itu cuma sekola yang terletak pada tiga kecamtan wilyah utara,”ujranya.

Banyak aset hibah milik Pemda Parimo katanya,  masih berstaus Kabupaten Donggala, yakni. Kecamatan Moutong, Bolano Lambunu dan Bolano ” terangnya.

Lanjut Robin, Adapun penerbitan sertifikat tersebut. Membutuhkan kucuran dana sekitar 50 jutaan. Namun  Anggaran tersebut ada juga tangung Negara ada juga yang tidak bisah masuk dalam tanggungan Negara.

“ Insya allah tahun depan ada lima Kecamatan, kami akan targetkan 100 bidang tanah yang harus terferifikasi, yakni kecamatan Taopa, Mepanga, Ongka, Tomini dan Kecamatan Sausu,” tuturnya.

Ia menambahkan, aset bidang yang masih bersatus donggalah. Pihaknya bisah menargetkan angka 1000, tetapi ada regulasi (ATR/BPN) Parimo. juga mempunyai SOP yang bisah mberapa hari berkas bisah berjalan.

“Kita fokus hiba donggala dulu,  karena semua belum ada alas hak pengamanan aset,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan