Palu- Rumah Hukum Tadulako menilai dugaan pengusiran yang dilakukan oknum pejabat Kejati Sulteng pada wartawan yang meliput Hari Bakti Adhyaksa (HBA), merupakan tindakan mencederai kebebasan Pers.
“Sikap Oknum Kajati Sulteng sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Maka bisa dikatakan hal tersebut menghalang-halangi kerja jurnalis, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp500 juta,” tegas Valdy
Padahal Para Teman-teman Wartawan hanya melakukan liputan untuk menjalankan perintah undang-undang dan mengawal demokrasi di bumi Tadulako.
Valdy meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng mendesak Oknum yang di duga melakukan pengusiran wartawan untuk meminta maaf kepada teman-teman wartawan atau memberi hukuman disiplin jika dianggap perlu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng segera melakukan Klarifikasi Terkait dugaan Pengusiran Teman-teman Wartawan, tegas Valdy. (HT)
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…
Soalkakita, Parigi - Kampanye Dialogis di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi…