Palu- Rumah Hukum Tadulako menilai dugaan pengusiran yang dilakukan oknum pejabat Kejati Sulteng pada wartawan yang meliput Hari Bakti Adhyaksa (HBA), merupakan tindakan mencederai kebebasan Pers.
“Sikap Oknum Kajati Sulteng sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Maka bisa dikatakan hal tersebut menghalang-halangi kerja jurnalis, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp500 juta,” tegas Valdy
Padahal Para Teman-teman Wartawan hanya melakukan liputan untuk menjalankan perintah undang-undang dan mengawal demokrasi di bumi Tadulako.
Valdy meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng mendesak Oknum yang di duga melakukan pengusiran wartawan untuk meminta maaf kepada teman-teman wartawan atau memberi hukuman disiplin jika dianggap perlu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng segera melakukan Klarifikasi Terkait dugaan Pengusiran Teman-teman Wartawan, tegas Valdy. (HT)
TINOMBO SELATAN – Persatuan Rakyat Tani Tinombo Selatan (PRT-Tinsel) kembali menegaskan sikapnya menolak praktik Pertambangan…
PALU – Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah yang akan diselenggarakan dalam…
PALU - Wakil Bupati Parigi Moutong meninjau langsung lokasi Asrama Pantai Timur di Kota Palu.…
PARIGI MOUTONG – Ingin mendapatkan pencerahan hukum? Kantor Hukum Rumah Hukum Tadulako meluncurkan program baru…
PARIGI MOUTONG– Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, turun langsung meninjau lokasi banjir yang…
PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong terus bergerak melakukan Pemutakhiran Daftar…