Palu- Rumah Hukum Tadulako menilai dugaan pengusiran yang dilakukan oknum pejabat Kejati Sulteng pada wartawan yang meliput Hari Bakti Adhyaksa (HBA), merupakan tindakan mencederai kebebasan Pers.
“Sikap Oknum Kajati Sulteng sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Maka bisa dikatakan hal tersebut menghalang-halangi kerja jurnalis, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp500 juta,” tegas Valdy
Padahal Para Teman-teman Wartawan hanya melakukan liputan untuk menjalankan perintah undang-undang dan mengawal demokrasi di bumi Tadulako.
Valdy meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng mendesak Oknum yang di duga melakukan pengusiran wartawan untuk meminta maaf kepada teman-teman wartawan atau memberi hukuman disiplin jika dianggap perlu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng segera melakukan Klarifikasi Terkait dugaan Pengusiran Teman-teman Wartawan, tegas Valdy. (HT)
Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…
Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…
Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…
Soalkakita - Parigi Moutong, Aliansi Masyarakat Parigi Moutong yang tergabung dalam gerakan "Bela Guru Tua"…
Soalkakita - Jakarta. Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasari menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri…
Soalkakita - Morowali Utara, Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. S.Pd, M.Pd pimpin apel…