Categories: Soal Parigi

Empat Unit Mobil Damkar Parigi Moutong “Cacat” Mesin

Reporter:  Roni

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Empat unit mobil DinasPemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, mengalami kerusakan (Cacat) mesin,

Padahal, empat unit mobil tersebut merupakan kendaraan yang siap digunakan apa bila terjadi kebakaran di Wilayah Parimo.

Sayangnya, dari total lima unit mobil pemadam kebakaran itu, hanya menyisahkan satu unit yang layak (Sehat) beroperasi.

Hal itu di ungkap, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Polpp) Enang Pandake saat Soalkakita.com berkunjung keruang kerjanya, Selasa (18/05).

Ia mengatakan, untuk Damkar sendiri mempunyai lima unit mobil kebakaran. Tetapi, sebagai besar mengalami kerusakan.

” Untuk sebentara ini, hanya satu kendaraan Damkar yang layak beroperasi, tiga di antaranya mengalami kerusakan berat, dan satunya lagi mengalami kerusakan ringan,”ujarnya.

Adapun, kata ia,  dari beberapa kendaraan  yang mengalami kerusakan itu, pihaknya sudah melaporkan ke bagian Aset Daerah.

” Tidak mungkin anggaran pemeliharaan yang di miliki SatpolPP itu di pergunakan untuk pemeliharan mobil damkar,” tuturnya.

Ia menjelaskan, saat ini jumlah  petugas Dinas Pemadam Kebakaran Parigi Moutong ada 45 orang.

” Dari 45 orang itu di bagi menjadi tiga regu, dan masing-masing regu  terdapat 15 orang. Jadi, untuk sebentara yang aktif itu cuma satu regu, sehingga masing-masing regu tersebut harus siap siaga selama satu kali 24 jam,” terangnya. 

Pemiliharaan Kendaraan Damkar Harus Diprioritaskan

 Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kabupaten Parigi Moutong Irwan, SKM, M.Kes, mengatakan,  pemeliharaan maupun perbaikan kendaraan damkar harus di prioritaskan.

“Karena kendaraan tersebut merupakan kemaslahatan semua orang apa bila terjadi kebakaran,”ungkapnya.

Lanjut ia, ada juga masukan dari masyarakat, yang menginginkan adanya mobil pemadam di tiap-tiap kecamatan.

 “Mengingat anggaran juga terbatas, maka harus menunggu tahapan. Itu pun tidak sekaligus 1 unit per kecamatan akan tetapi perwilayah yang harus di utamakan,” pungkasnya

SOALKAKITA

Recent Posts

Kuasa Hukum ES Minta BK DRPD Sigi Kolektif Dalam Memproses Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Parigi Moutong, Soalkakita - Kuasa Hukum terlapor ES, Hartono SH,.MH meminta, agar Badan Kehormatan (BK)…

4 minggu ago

Lapas Parigi Gandeng LBH Yayasan Rumah Hukum Tadulako untuk Perkuat Bantuan Hukum Tahanan

Parigi, Soalkakita — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)…

1 bulan ago

Pengadilan Negeri Parigi Gelar Aksi Kampanye Publik Dukung Zona Integritas Menuju WBK

Soalkakita, Parigi – Dalam rangka mewujudkan program Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembangunan Zona Integritas…

2 bulan ago

Penandatanganan Kerja Sama Rumah Hukum Tadulako dan Bincang Psikologi Hadirkan Layanan Pendampingan Psikologi Terintegrasi

Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…

2 bulan ago

Sekda Parigi Moutong Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada 2025

Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…

2 bulan ago

Jelang PSU, Sekda Zulfinasran Tekankan Netralitas ASN: Kepala OPD dan Camat Harus Jadi Pelopor

Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…

2 bulan ago