Fraksi PDI-P Usulkan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mendorong terbentuknya peraturan daerah (Perda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin Parigi Moutong.

Tidak mau melihat masyarakatnya dipersulit dengan proses hukum dalam kondisi keterbatasan, PDI-P yang menyandang predikat partainya wong cilik, melakukan trobosan dengan mengusulkan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Parigi Moutong.

Hal itu diungkap, Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Sugeng Salilama, saat ditemui Soalkakita.com dikediamannya, Kamis (28/05). Menurut Anggota Legislatif (Anleg) dari PDI-P ini, melalui Perda bantuan hukum itu, masyarakat miskin dapat terbantu mendapatkan akses pendampingan hukum dari Pemerintah Daerah.

“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin sesuai dengan undang-undang Nomor 16 tahun 2011. Disebutkan, bahwa Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ujarnya.

Dia mengatakan, melihat masyarakat yang kerap kali mendapat kesulitan dalam proses hukum. penegasan bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus digenjot ditahun 2020.

Dia beranggapan, Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin ini, merupakan salah satu upaya DPRD untuk mengarahkan legitmasi kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dalam sebuah negara Demokrasi.

“DPRD harus serius dalam tentang perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Saya harap, DPRD Parigi Moutong dapat mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah (Perda) ini.” tuturnya.      

Sementara itu, Ketua bidang Advokasi Laskar Keadilan, Hartono SH,.MH. menuturkan, sebagai salah satu lembaga pelayanan hukum di Parigi Moutong, Lembaga Advokasi Laskar Keadilan sangat mendukung usulan Fraksi PDI-P DPRD Parigi Moutong.

“Pembentukan Perda nantinya bisa membantu masyarakat dalam proses hukum. Apalagi tidak semua masyarakat mengetahui dan paham tentang hukum,” jelasnya.

Sebaiknya kata dia, bukan hanya fraksi PDIP yang mengusul terbentuknya perda tersebut.

“Tapi semua elemen ikut andil mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tandasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pengukuhan Pengurus Komisi Daerah Lanjut Usia (Lansia) Kabupaten Parigi Moutong periode 2026 – 2029.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Wakil Bupati Parigi Moutong H.…

1 hari ago

Kawal Agenda Pembangunan 2026, DPRD Parigi Moutong Serahkan Laporan Reses Masa Persidangan I

PARIGI MOUTONG – Agenda pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 resmi diperkuat dengan penyerahan Laporan…

1 hari ago

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dengan Agenda Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah…

1 hari ago

Pemkab Parigi Moutong Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dalam Laporan Reses DPRD 2026

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menanggapi secara serius setiap…

2 hari ago

Sinergi Polda Sulteng dan PWI : Jaga Stabilitas Melalui Pemberitaan Berimbang

PALU — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi, menerima kunjungan silaturahmi…

6 hari ago

Kadis Koperasi Parigi Moutong Buka Musda Dekopinda, Dorong Digitalisasi dan Regenerasi Koperasi

PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membuka kegiatan Musyawarah…

6 hari ago