Fraksi PDI-P Usulkan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mendorong terbentuknya peraturan daerah (Perda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin Parigi Moutong.

Tidak mau melihat masyarakatnya dipersulit dengan proses hukum dalam kondisi keterbatasan, PDI-P yang menyandang predikat partainya wong cilik, melakukan trobosan dengan mengusulkan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Parigi Moutong.

Hal itu diungkap, Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Sugeng Salilama, saat ditemui Soalkakita.com dikediamannya, Kamis (28/05). Menurut Anggota Legislatif (Anleg) dari PDI-P ini, melalui Perda bantuan hukum itu, masyarakat miskin dapat terbantu mendapatkan akses pendampingan hukum dari Pemerintah Daerah.

“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin sesuai dengan undang-undang Nomor 16 tahun 2011. Disebutkan, bahwa Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ujarnya.

Dia mengatakan, melihat masyarakat yang kerap kali mendapat kesulitan dalam proses hukum. penegasan bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus digenjot ditahun 2020.

Dia beranggapan, Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin ini, merupakan salah satu upaya DPRD untuk mengarahkan legitmasi kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dalam sebuah negara Demokrasi.

“DPRD harus serius dalam tentang perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Saya harap, DPRD Parigi Moutong dapat mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah (Perda) ini.” tuturnya.      

Sementara itu, Ketua bidang Advokasi Laskar Keadilan, Hartono SH,.MH. menuturkan, sebagai salah satu lembaga pelayanan hukum di Parigi Moutong, Lembaga Advokasi Laskar Keadilan sangat mendukung usulan Fraksi PDI-P DPRD Parigi Moutong.

“Pembentukan Perda nantinya bisa membantu masyarakat dalam proses hukum. Apalagi tidak semua masyarakat mengetahui dan paham tentang hukum,” jelasnya.

Sebaiknya kata dia, bukan hanya fraksi PDIP yang mengusul terbentuknya perda tersebut.

“Tapi semua elemen ikut andil mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tandasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Hadiri Sidang Paripurna Penyesuaian Hasil Evaluasi RPJMD 2025–2029.

Parigi Moutong, - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten…

1 hari ago

Penutupan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Tahun 2024 Di Lingkungan Pemkab Parimo.

PARIGI MOUTONG - Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten…

1 hari ago

Kick Off HPN 2026 di Banten Berlangsung Meriah, Hadirkan Jalan Santai Kapolri, Doorprize Motor, hingga Pengurus PWI Pusat

Serang - Hari Pers Nasional (HPN) 2026 resmi dimulai dengan penyelenggaraan Kick Off HPN 2026…

3 hari ago

Lindungi Kualitas dan Rasa Khas, Pemkab Parigi Moutong Kebut Indikasi Geografis Durian Montong

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus bergerak cepat dalam melindungi komoditas unggulan daerah.…

5 hari ago

Genjot Masuknya Investor, Pemkab Parigi Moutong Susun Peta Potensi Investasi 2025

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan…

5 hari ago

MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Parigi Moutong Resmi Dibuka, Sidoan Jadi Pusat Syiar Qur’ani dan Pelantikan DPK LASQI.

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…

6 hari ago