Fraksi PDI-P Usulkan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mendorong terbentuknya peraturan daerah (Perda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin Parigi Moutong.

Tidak mau melihat masyarakatnya dipersulit dengan proses hukum dalam kondisi keterbatasan, PDI-P yang menyandang predikat partainya wong cilik, melakukan trobosan dengan mengusulkan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Parigi Moutong.

Hal itu diungkap, Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Sugeng Salilama, saat ditemui Soalkakita.com dikediamannya, Kamis (28/05). Menurut Anggota Legislatif (Anleg) dari PDI-P ini, melalui Perda bantuan hukum itu, masyarakat miskin dapat terbantu mendapatkan akses pendampingan hukum dari Pemerintah Daerah.

“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin sesuai dengan undang-undang Nomor 16 tahun 2011. Disebutkan, bahwa Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ujarnya.

Dia mengatakan, melihat masyarakat yang kerap kali mendapat kesulitan dalam proses hukum. penegasan bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus digenjot ditahun 2020.

Dia beranggapan, Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin ini, merupakan salah satu upaya DPRD untuk mengarahkan legitmasi kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dalam sebuah negara Demokrasi.

“DPRD harus serius dalam tentang perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Saya harap, DPRD Parigi Moutong dapat mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah (Perda) ini.” tuturnya.      

Sementara itu, Ketua bidang Advokasi Laskar Keadilan, Hartono SH,.MH. menuturkan, sebagai salah satu lembaga pelayanan hukum di Parigi Moutong, Lembaga Advokasi Laskar Keadilan sangat mendukung usulan Fraksi PDI-P DPRD Parigi Moutong.

“Pembentukan Perda nantinya bisa membantu masyarakat dalam proses hukum. Apalagi tidak semua masyarakat mengetahui dan paham tentang hukum,” jelasnya.

Sebaiknya kata dia, bukan hanya fraksi PDIP yang mengusul terbentuknya perda tersebut.

“Tapi semua elemen ikut andil mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tandasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Penandatanganan Kerja Sama Rumah Hukum Tadulako dan Bincang Psikologi Hadirkan Layanan Pendampingan Psikologi Terintegrasi

Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…

1 hari ago

Sekda Parigi Moutong Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada 2025

Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…

3 hari ago

Jelang PSU, Sekda Zulfinasran Tekankan Netralitas ASN: Kepala OPD dan Camat Harus Jadi Pelopor

Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…

2 minggu ago

Aliansi Masyarakat Parigi Moutong Gelar Aksi Damai “Bela Guru Tua” Tanggapi Penghinaan terhadap Ulama Karismatik

Soalkakita - Parigi Moutong, Aliansi Masyarakat Parigi Moutong yang tergabung dalam gerakan "Bela Guru Tua"…

2 minggu ago

Kompolnas Apresiasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik, Jadikan Mudik Aman, Lancar, dan Nyaman

Soalkakita - Jakarta. Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasari menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri…

2 minggu ago

Wabup Morut Pimpin Apel Pagi Pasca Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2025

Soalkakita - Morowali Utara, Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. S.Pd, M.Pd pimpin apel…

2 minggu ago