Hak Interpelasi Tanpa Demonstrasi, DPRD Parimo Bisa lakukan

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Hak interplasi DPRD Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pemakzulan Bupati Parimo bisah dilakukan tanpa demonstrasi.

Hak interpelasi mulahnya merupakan demonstrasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Pemberhentian Bupati (AMPIBI) Rabu 22/juli 2020 pekan kemarin, terhadap pemberhentian Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu.

Sebagai fungsi dan tanggung jawab wakil rakyat tentunya hak interpelasi ada pertimbangan atau  meminta keterangan dari Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu selaku Kepala Daerah.

Hal itu diungkap ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, saat ditemui Soalkakita.com diselah kesibukannya Rabu (05/08). Dia mengatakan, hak interpelasi ini tidak menjadi desakan dan tanpa masah aksi DPRD bisa melakukan klarifikasi yang berdampak luas pada masyarakat.

Dia mengatakan, dikaitkan dengan interpelasi merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat Untuk bertanya kepada Kepala Daerah, terkait kejelasan semua program kebijakan daerah.

” Namun interpelasi bukan diputuskan secara sepihak oleh ketua DPRD, tetapi melalui jawaban pengusul atas pandangan farksi-fraksi, ” ujarnya.

Dia menjelaskan, pencopotan jabatan selaku kepala daerah tidak semerta-merta, ada aturan yang mengatur tentang mekanisme pemakzulan Bupati, bukan secara kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tetapi secara struktural ialah Mahkamah Agung (MA).

Lanjut dia, adapun hak interpelasi ini bisa  disetujui  dilihat sesuai kuota anggota DPRD Parigi Moutong yang hadir pada rapat paripurna sesuai korum maka interpelasi bisa dilakukan.

Dia menambahkan, nantinya hak  meminta keterangan akan dilakukan tetapi tidak secepat untuk memutuskan, karena ada jangka waktu kurang lebih 45 hari dari waktu pengusulan, sekitar Satu Bulan lebih. Dan melihat pada metode struktur Ketatanegaraan.

“Nantinya dari pihak DPRD, akan menghadirkan pakar Hukum ketatanegaraan untuk melakukan kajian usulan terkait hak interpelasi,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Hadiri Sidang Paripurna Penyesuaian Hasil Evaluasi RPJMD 2025–2029.

Parigi Moutong, - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten…

1 hari ago

Penutupan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Tahun 2024 Di Lingkungan Pemkab Parimo.

PARIGI MOUTONG - Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten…

1 hari ago

Kick Off HPN 2026 di Banten Berlangsung Meriah, Hadirkan Jalan Santai Kapolri, Doorprize Motor, hingga Pengurus PWI Pusat

Serang - Hari Pers Nasional (HPN) 2026 resmi dimulai dengan penyelenggaraan Kick Off HPN 2026…

3 hari ago

Lindungi Kualitas dan Rasa Khas, Pemkab Parigi Moutong Kebut Indikasi Geografis Durian Montong

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus bergerak cepat dalam melindungi komoditas unggulan daerah.…

5 hari ago

Genjot Masuknya Investor, Pemkab Parigi Moutong Susun Peta Potensi Investasi 2025

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan…

5 hari ago

MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Parigi Moutong Resmi Dibuka, Sidoan Jadi Pusat Syiar Qur’ani dan Pelantikan DPK LASQI.

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…

6 hari ago