Hak Interpelasi Tanpa Demonstrasi, DPRD Parimo Bisa lakukan

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Hak interplasi DPRD Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pemakzulan Bupati Parimo bisah dilakukan tanpa demonstrasi.

Hak interpelasi mulahnya merupakan demonstrasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Pemberhentian Bupati (AMPIBI) Rabu 22/juli 2020 pekan kemarin, terhadap pemberhentian Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu.

Sebagai fungsi dan tanggung jawab wakil rakyat tentunya hak interpelasi ada pertimbangan atau  meminta keterangan dari Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu selaku Kepala Daerah.

Hal itu diungkap ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, saat ditemui Soalkakita.com diselah kesibukannya Rabu (05/08). Dia mengatakan, hak interpelasi ini tidak menjadi desakan dan tanpa masah aksi DPRD bisa melakukan klarifikasi yang berdampak luas pada masyarakat.

Dia mengatakan, dikaitkan dengan interpelasi merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat Untuk bertanya kepada Kepala Daerah, terkait kejelasan semua program kebijakan daerah.

” Namun interpelasi bukan diputuskan secara sepihak oleh ketua DPRD, tetapi melalui jawaban pengusul atas pandangan farksi-fraksi, ” ujarnya.

Dia menjelaskan, pencopotan jabatan selaku kepala daerah tidak semerta-merta, ada aturan yang mengatur tentang mekanisme pemakzulan Bupati, bukan secara kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tetapi secara struktural ialah Mahkamah Agung (MA).

Lanjut dia, adapun hak interpelasi ini bisa  disetujui  dilihat sesuai kuota anggota DPRD Parigi Moutong yang hadir pada rapat paripurna sesuai korum maka interpelasi bisa dilakukan.

Dia menambahkan, nantinya hak  meminta keterangan akan dilakukan tetapi tidak secepat untuk memutuskan, karena ada jangka waktu kurang lebih 45 hari dari waktu pengusulan, sekitar Satu Bulan lebih. Dan melihat pada metode struktur Ketatanegaraan.

“Nantinya dari pihak DPRD, akan menghadirkan pakar Hukum ketatanegaraan untuk melakukan kajian usulan terkait hak interpelasi,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Kuasa Hukum ES Minta BK DRPD Sigi Kolektif Dalam Memproses Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Parigi Moutong, Soalkakita - Kuasa Hukum terlapor ES, Hartono SH,.MH meminta, agar Badan Kehormatan (BK)…

4 minggu ago

Lapas Parigi Gandeng LBH Yayasan Rumah Hukum Tadulako untuk Perkuat Bantuan Hukum Tahanan

Parigi, Soalkakita — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)…

1 bulan ago

Pengadilan Negeri Parigi Gelar Aksi Kampanye Publik Dukung Zona Integritas Menuju WBK

Soalkakita, Parigi – Dalam rangka mewujudkan program Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembangunan Zona Integritas…

2 bulan ago

Penandatanganan Kerja Sama Rumah Hukum Tadulako dan Bincang Psikologi Hadirkan Layanan Pendampingan Psikologi Terintegrasi

Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…

2 bulan ago

Sekda Parigi Moutong Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada 2025

Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…

2 bulan ago

Jelang PSU, Sekda Zulfinasran Tekankan Netralitas ASN: Kepala OPD dan Camat Harus Jadi Pelopor

Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…

2 bulan ago