Reporter: Akbar Lehalima
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Hak interplasi DPRD Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pemakzulan Bupati Parimo bisah dilakukan tanpa demonstrasi.
Hak interpelasi mulahnya merupakan demonstrasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Pemberhentian Bupati (AMPIBI) Rabu 22/juli 2020 pekan kemarin, terhadap pemberhentian Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu.
Sebagai fungsi dan tanggung jawab wakil rakyat tentunya hak interpelasi ada pertimbangan atau meminta keterangan dari Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu selaku Kepala Daerah.
Hal itu diungkap ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, saat ditemui Soalkakita.com diselah kesibukannya Rabu (05/08). Dia mengatakan, hak interpelasi ini tidak menjadi desakan dan tanpa masah aksi DPRD bisa melakukan klarifikasi yang berdampak luas pada masyarakat.
Dia mengatakan, dikaitkan dengan interpelasi merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat Untuk bertanya kepada Kepala Daerah, terkait kejelasan semua program kebijakan daerah.
” Namun interpelasi bukan diputuskan secara sepihak oleh ketua DPRD, tetapi melalui jawaban pengusul atas pandangan farksi-fraksi, ” ujarnya.
Dia menjelaskan, pencopotan jabatan selaku kepala daerah tidak semerta-merta, ada aturan yang mengatur tentang mekanisme pemakzulan Bupati, bukan secara kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tetapi secara struktural ialah Mahkamah Agung (MA).
Lanjut dia, adapun hak interpelasi ini bisa disetujui dilihat sesuai kuota anggota DPRD Parigi Moutong yang hadir pada rapat paripurna sesuai korum maka interpelasi bisa dilakukan.
Dia menambahkan, nantinya hak meminta keterangan akan dilakukan tetapi tidak secepat untuk memutuskan, karena ada jangka waktu kurang lebih 45 hari dari waktu pengusulan, sekitar Satu Bulan lebih. Dan melihat pada metode struktur Ketatanegaraan.
“Nantinya dari pihak DPRD, akan menghadirkan pakar Hukum ketatanegaraan untuk melakukan kajian usulan terkait hak interpelasi,” pungkasnya.
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…
Soalkakita, Parigi - Kampanye Dialogis di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi…