memberitakan dan mengabarkan

HUT Ke-75, Menjadi Hadiah Bagi 93 Napi Lapas Parigi

Reporter :Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Memberikan Remisi Umum Bagi 93 Narapidana (Napi) dan Anak

Istilah remisi atau pengurangan massa hukuman ini menjadi salah satu  kebahagiaan tersendiri buat Narapidana dan Anak yang menjalani massa hukumannya  sebagai warga binaan

Berdasarkan pantauan Media ini Senin (17/08),  hal tersebut di ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Parigi Muhammad Askari Utomo, Pemberian remisi ini dari 119  narapidana yang diusulkan menjadi menjadi 93 orang.

Namun pemerberian remisi tersebutdengan rician, remisi 1 bulan sebanyak Satu orang, 2 bulan remisi sebanyak 25 orang, 3 bulan remisi sebanyak 15 orang, 4 bulan remisi sebanyak 11 orang, 5 bulan remisi sebanyak 4 orang dan 6 bulan remisi sebanyak 1 orang, ” ujarnya

Dia mengatakan, untuk  sekarang ini warga binaan mencapai 241 orang terdiri  darai 122 tahanan sedangkan 119 orang narapidana.

Dia menjelaskan, ada Tiga kasus jombo di Lapas Parigi yaitu narapidana  mencapai 91 atau 37 persen tersandung kasus Narkotika, sementara itu kasus pencurian mencapai 19 Persen atu 68 orang, dan pelanggaran Undang-undang perlindungan anak sebanyak 15 persen atau 37 orang.

Lanjut dia, narapidana yang mendapatkan potongan massa hukuman ini berdasarkan Permen (KUMHAM) Nomor 10 tahun 2020, yang mengijinkan narapidana pulang lebih awal dengan kategori massa tahanan, mengingat pencegahan terjadinya penyebaran masif Covid-19.

” Dengan katagori masa pidana pendek yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang menjalani dua pertiga setengah massa pidananya sebelum 31 Desember 2020, ” terangnya.

Kemudian Muhammad Askari menerangkan, dengan begitu kebijakan asimilasi yang diberikan buat narapidana agar tetap mengisolasi mandiri dirumah sesuai protokol Covid-19 dan wajib melapor dibawah pengawasan Kejaksaan, kepolisian, balai kemasyarakatan, dan unsur pemerintah setempat.

“ Sejak Maret 2020, Lapas Parimo Telah Memberikan Asimilasi Sekitar 105 Orang”

Pemberian asimilasi tersebut tentunya mengurangi penduduk di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi  hingga mencapai 30 persen, ” ungkap Askari.

Dia menambahkan, walaupun ada pengurangan warga binaan tetap saja masih terjadi over kapasitas  sebesar 61 persen, untuk saat ini kapasitas Lapas hanya bisa menampung 150 orang tetapi yang terjadi sekarang ini dihuni oleh 241 orang warga binaan, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan