memberitakan dan mengabarkan

Indikasi PMH Sengketa Pilkades, LBH Parimo Tempuh Meja Hijau

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA,Parigi Moutong– Masalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Parigimpu’u, yang sempat bergulir di DPRD Parigi Moutong, melalui RDP. Terindikasi kuat terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasca RDP tersebut selesai, hal ini membuat LBH Parimo berencana menempuh jalur meja hijau atau penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Sumintro selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parigi Moutong sekaligus kuasa hukum  dari salah satu Calon Kepala Desa Parigimpu’u, Subran.

Pasalnya, sengekta terkait Pilkades pada Desa Parigimpu’u, Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di anggap telah mendapatkan kesepakatan bersama. Antara pihaknya dengan tim P2KD Kabupaten dan DPRD, di mana seluruh pihak terkait dalam hal tersebut, bersepakat untuk melakukan penundaan penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) Parigimpu’u pada perhelatan Pilkades serentak Kabupaten Parimo tahun 2021.

Sayangnya, pasca kesepakatan tersebut, pihak P2KD Kabupaten dan DPRD di nilai tidak menjalankan hasil kesepakatan tersebut. Hal ini yang membuat Tim Kuasa Hukum Subran, berfikir untuk menempuh penyelesaian lewat jalur hukum.   

Hal tersebut, berdasarkan penuturan Ketua Tim Kuasa Hukum Subran, Sumitro, kepada media ini, usai mengikuti RDP lanjutan yang digelar Kamis (18/03).     

pihak yang hadir  dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Parigi Moutong yang digelar diruang sidang paripurna, Rabu (17/03). Dengan agenda penyampaian keberatan hasil seleksi P2KD Kabupaten, terkait ambang batas Bakal Calon (Balon) yaitu sebanyak Lima orang.

DPRD Terkesan Tidak Menepati Janji

Ia beranggapan, sebagai fungsi pengawasan, DPRD Parimo terkesan “lembek” terhadap lembaga eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda).

Padahal, kata ia, keputusan untuk menghentikan penetapan Bakal Calon Kepala Desa Parigimpu’u telah di sepakati bersama untuk dihentikan. Akan tetapi, lanjutnya. Keputusan tersebut terkesan di langgar sendiri oleh DPRD dan P2KD Kabupaten Parimo.

“Keputusan yang telah di tetapkan atas kesepakatan yang melibatkan seluruh pihak terkait dalam  sengketa pilkades ini termasuk DPRD, saat RDP sebelumnya sudah bersifat mengikat atas kesepakatan peserta yang hadir saat itu. Tetapi kenapa hari ini, ‘aneh’ lagi?. Jadi saya anggap kabupaten kita sudah tidak bisa kita harapkan lagi. Karena, persoalan terkait ujian seleksi yang di lakukan oleh DPMD Parimo yang seakan merenggut hak demokrasi warga negara. Ternyata, DPRD  tidak mampu untuk menyelesaikan hal ini,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait hal ini, selain menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri Parigi. Pihaknya juga berencana melakukan upaya lain yaitu, melanjutkan laporan ke PTUN Provinsi Sulawesi Tengah.

Diketahui, Bakal Calon  (Balon) pada Pilkades Parigimpu’u melebihi dari lima orang. Sehingga, hal ini membuat P2KD Kabupaten terpaksa mengambil langkah untuk melaksanakan seleksi terhadap sejumlah Balon tersebut. Hal itu agar, kuota untuk menetapkan calon pada Pilkades Serentak 2021 sesuai dengan ketentuan yang telah ada.

Sayangnya, dalam seleksi tersebut, pihak panitia dari P2KD Kabupaten Parigi Moutong, yaitu DPMD Parimo, terkesan memberikan perbedaan perlakuan terhadap salah seorang peserta Balon Pilkades Parigimpu’u, yaitu Subran.

Tinggalkan Balasan