memberitakan dan mengabarkan

Inspektorat Parimo, Ingatkan Cakades DD Bukan Milik Pribadi

Kepala Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong Adrudin Nur, Sumber Foto : Redaksi Soalkakita

Reporter: Moh Fadal

SOALKAKITA, Parigi Moutong –  Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, mengingatkan para Calon Kepala (Cakades). Alokasi Dana Desa (DD) yang bersumber dari Pemerintah Pusat bukan milik pribadi yang dikuasai sendiri selaku Kepala Desa.

Perhelatan Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tanggal 29 Maret 2021 yang digelar di 57 Desa Wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Hal itu, di ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong Adrudin Nur kepada Soalkakita.com saat berkunjung keruang kerjanya Selasa (23/03).

Ia mengatakan, para Calon Kepala Desa (Cakades) jika terpilih, harus mempunyai niat dan tanggung jawab untuk membangun desa, bukan mengejara jabatan politik saat ini.

” Jagan sampai sudah terpilih sebagai Kepala Desa lalu terkesan tebang pilih terhadap masyarakat yang mendukungnya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Kepala Desa merupakan pemangku Jabatan tertinggi di Desa, harus memberikan perlakuan yang adil terhadap masyarakat. Pasalnya, jabatan kepala Desa, bukan milik kelompok atau pendukungnya.

“Sehingga untuk mendukung program pembangunan. Kepala Desa harus transparansi terhadap Anggaran Dana Desa (ADD),” ungkapnya.

Terkait hal itu, Kata ia,  jangan sampai program yang sudah di anggaran ratusan juta rupiah melalui DD tersebut mangkrak, akibat ketidak transparansi kades.

“Untuk pemimpin desa harus menerima saran maupun kritik dari masyarakat, Jangan berkeinginan jadi Kepala Desa karena Anggaran Dana Desa (ADD) yang begitu besar,” ujarnya.

Adrudin bilang, kominikasi antara sesama Kepala Desa juga perlu. Karena ada hal – hal positif yang bisa tersampaikan untuk masyarakatnya.

“Kades tidak di perbolehkan memegang uang desa, kewenangan  memegang uang desa hanyalah bendahara karena masuk pada khas desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan