memberitakan dan mengabarkan

Kasus Perceraian Di Parigi Moutong Meningkat Pertahun

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA.Parigi Moutong – Pengadilan Agama Kabupaten Parigi Moutong Provinsi sulawesi Tengah. Sebut kasus Perceraian semakin meningkat ditengah pandemi Covid-19 dengan variasi kasus yang berbeda.

Hal itu diungkap Panitera Tadarin,SH saat ditemui Soalkakita.com diruang kerjanya Selasa (26/05) dia mengatakan ditengah pandemi Covid-19 penerimaan kasus perceraian semakin meningkat dari tahun ketahun.

“Semenjak pengadilan agama dibukan tahun 2012 di Kabupaten Parigi Moutong tercatat 800 kasus, bukan hanya perceraian ada juga permohonan , isbat nika maupun despensasi usia dibawa umur, ”ungkapnya.

Lanjut dia isbat nikah itu bagi yang tidak punya buku nikah disahkan oleh pengadilan tidak ada sangkut pautnya dengan pihak lain, suami maupun istri.

Dia menambahkan dari Januari sampai Mei 2020 tercatat 237 kasus perceraian yang diterima pengadilan agama parigi moutong dengan variasi penyebab kasus yang berbeda, tidak dinafkahi  dan pengaruh media sosial (Medsos)  yang menjadi faktor perceraian tersebut.

Adapun dalam pengadilan agama membatasi tingkat kewaspadaan penyebaran Covid-19 dengan instruksi yang dikeluarkan pemerintah dengan menjaga jarak sesuai aturan yang sudah dibuat oleh pengadilan bagi masyarakat yang datang melapor.

“Saya menghimbau, untuk tetap mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk memutus mata rantai Covid-19.” tutupnya

Tinggalkan Balasan