Reporter: Akbar Lehalima
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Tahun 2020,Petugas Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Mengungkap 81 tersangka kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal itu diungkap Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Bantara Purwa Caraka, saat konferensi pers Rabu (30/12).
Ia menyebutkan, pada tahun 2019 tercatat ada 45 kasus narkoba jenis sabu yang berhasil di ungkap Resnarkoba Polres Parimo, dengan jumlah tersangka 64 orang, untuk 2020. Pihaknya juga berhasil mengungkap 66 kasus tersangka narkoba.
“Dari 66 kasus itu, terdapat 81 tersangka yang sudah masuk ke tahap dua, sedangkan 49 kasus lainya masih dalam tahap awal dan dilakukan penahanan di Polres Parigi Moutong, ” ujarnya.
Lajut Ia, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, barang bukti yang berhasil di amankan porles parimo sebanyak 576 paket dengan total beratnya 249, 94 gram.
” Untuk uang tunai yang berhasil disita dari kasus itu Rp 23.889.000,” terangnya.
Kata Andi Bantara, dari 66 kasus narkoba terdapat 81 tersangka yakni, Laki-laki 75 orang dan enam di antaranya perempuan.
Kemudian Kasat Narkoba AKP Masiara menjelaskan, dari 66 kasus narkoba yang sudah selesai proses perkaranya sebanyak 49 kasus, untuk tahap P21 yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Parigi sabanyak 48 kasus.
“Ada satu pengajuan kasus yang di kabulkan, akan tetapi satu kasus tersebut masih di bawah umur, secarah ketentuan Undang-Undang harus diversi. itupun sudah kami selesaikan,” ungkapnya.
Kemudian untuk tahap awal ada 11 kasus yang sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi, Namun, kata Ia, tersangka kasus narkoba masih dalam jeruji besih Porles Parigi Moutong. Menunggu P21 permintaan pelimpahan dari Kejaksaan.
Ia menuturkan, selain 11 kasus tersebut, ada enam kasus yang masih disidik, sehingga total keseluruhan 66 kasus.
” Jadi kami mengamankan tersangka sebanyak 81 orang, yakni, laki-laki 75 orang dan enam diantaranya perempuan sepanjang tahun 2020, “jelasnya.
Ia menambahkan, dari 66 kasus tersebut. Sisah tahanan untuk saat ini terdapat 22 orang. Laki-laki 21 orang perempuan satu orang, itupun sudah di titip di Lapas Kelas III Desa Olaya.
“Tahanan yang sudah di titip ke Lapas Olaya, berkas perkaranya sudah di lakukan tahap satu, tinggal menunggu tahap duanya untuk di limpahkan ke Kejaksaan. Adapun tersangka kasus narkoba jenis sabu, yakni. Mahasiswa empat orang dan 74 orang diantaranya adalah petani, ” pungkasnya.