Kuasa Hukum MT Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Tepat

Reporter :Moh Fadal

SOALKAKITA, Parigi MoutongKuasa Hukum MT menilai penetapan dirinya sebagi tersangka oleh Kejari Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis 12/11 2020. Nomor B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020, dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong tahun anggaran 2012 silam sangat tidak tepat

Penetapan MT sebagai tersangka oleh Kejari Parimo, atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi aset (DKP) yang merugikan Negara sekitar 2,1 miliar lebih, membuat kuasa hukum MT angkat bicara.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers, Senin (16/11) kuasa hukum MT, Sumitro SH dan Hartono SH Menjelaskan, penetapan MT sebagai tersangka oleh Kajaksaan Negeri Parimo. Atas dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong tahun 2012 silam sangat tidak tepat.

Lanjuti Ia, angka kerugian Negara 2,1 miliar itu Merupakan harga pengadaan dua kapal, yang pertama. Inkamina dan  kedua Arum Samudra, sehingga penetapan dengan angka tersebut sangat tidak tepat untuk MT dijadikan tersangka.

“ Kalau persoalan tidak disetor Pendapatan Asli Daera (PAD) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong. Bukan kesalahan klayen kami. sesuai perjanjian yang ditandatangani apabilah tidak menyetor selama tiga kali berturut- turut oleh Koperasi tersebut makan akan terjadi pemutusan hubungan kerja,”ujarnya.

Sumitro menjelaskan, dalam  perjanjian tersebut pada pasal 4 dan 5 dijelaskan, apabila berturut turut tiga kali pihak Koperasi tidak mampu menyetor PAD pada Dinas Kelautan dan Perikanan, maka DKP akan memberikan surat teguran pada Koperasi bahkan sampai memutuskan hubungan kerja.

“Dalam surat perjanjian itu, darai DKP tidak melakukan peneguran dan pemutuskan hubungkan kerja, bahkan dilimpahkan ke rana pidana,” terangnya.

Ia Menambahkan, dalam pasal 7 juga menjelaskan apabila terjadi perselisihan kedua belah pihak semestinya harus dilakukan musyawara untuk mencapai muvakat

Kemudian,  Hartono SH megaku, MT yang ditetapkan sebagi tersangka tidak ada sangkut paut dengan merugikan keuangan Negara, MT ini hanya mengatur keuagan Koperasi bukan memberi kesepakatan atas pengadaan tersebut.

“Sehingga kami meyakini benar klayen kami ‘MT’ sebagai bendahara  Koperasi tidak ada sangkut pautnya dengan Tipikor sebesar 2,1 Milyar. dalam pemahaman kami sebagai pengacara tupoksi ‘MT’ hanya mengatur alur keluar masuknya uang,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pelepasan Gerakan Aksi Serentak Sehat Bersama, Pemkab Parimo Luncurkan Cek Kesehatan Gratis di 278 Desa dan 5 Kelurahan

Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi melepas dan meluncurkan Gerakan Aksi Serentak…

3 jam ago

Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Dan Desa Cinta Statistik Tahun 2026 Kabupaten Parigi Moutong

Parigi Moutong - Bupati parigi moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka kegiatan Sensus Ekonomi…

4 jam ago

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PNS Formasi Tahun 2024, Bupat H. Erwin Burase Tegaskan Kinerja Dan Disiplin Jadi Kunci Utama

Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100% bagi…

4 jam ago

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Erwin–Sahid, Momentum Evaluasi dan Penguatan Komitmen Membangun Daerah

Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar kegiatan Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan…

24 jam ago

Pemkab Parimo Gelar Zikir Akbar, Awali Rangkaian Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Erwin-Sahid

Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar kegiatan Zikir Akbar yang dilaksanakan di halaman…

2 hari ago

Pasca Gempa M 6,7, Bupati Bersama Forkopimda Tinjau Tiga Lokasi Terdampak dan Salurkan Bantuan

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, bersama Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Parigi…

3 hari ago