Kuasa Hukum MT Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Tepat

Reporter :Moh Fadal

SOALKAKITA, Parigi MoutongKuasa Hukum MT menilai penetapan dirinya sebagi tersangka oleh Kejari Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis 12/11 2020. Nomor B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020, dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong tahun anggaran 2012 silam sangat tidak tepat

Penetapan MT sebagai tersangka oleh Kejari Parimo, atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi aset (DKP) yang merugikan Negara sekitar 2,1 miliar lebih, membuat kuasa hukum MT angkat bicara.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers, Senin (16/11) kuasa hukum MT, Sumitro SH dan Hartono SH Menjelaskan, penetapan MT sebagai tersangka oleh Kajaksaan Negeri Parimo. Atas dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong tahun 2012 silam sangat tidak tepat.

Lanjuti Ia, angka kerugian Negara 2,1 miliar itu Merupakan harga pengadaan dua kapal, yang pertama. Inkamina dan  kedua Arum Samudra, sehingga penetapan dengan angka tersebut sangat tidak tepat untuk MT dijadikan tersangka.

“ Kalau persoalan tidak disetor Pendapatan Asli Daera (PAD) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong. Bukan kesalahan klayen kami. sesuai perjanjian yang ditandatangani apabilah tidak menyetor selama tiga kali berturut- turut oleh Koperasi tersebut makan akan terjadi pemutusan hubungan kerja,”ujarnya.

Sumitro menjelaskan, dalam  perjanjian tersebut pada pasal 4 dan 5 dijelaskan, apabila berturut turut tiga kali pihak Koperasi tidak mampu menyetor PAD pada Dinas Kelautan dan Perikanan, maka DKP akan memberikan surat teguran pada Koperasi bahkan sampai memutuskan hubungan kerja.

“Dalam surat perjanjian itu, darai DKP tidak melakukan peneguran dan pemutuskan hubungkan kerja, bahkan dilimpahkan ke rana pidana,” terangnya.

Ia Menambahkan, dalam pasal 7 juga menjelaskan apabila terjadi perselisihan kedua belah pihak semestinya harus dilakukan musyawara untuk mencapai muvakat

Kemudian,  Hartono SH megaku, MT yang ditetapkan sebagi tersangka tidak ada sangkut paut dengan merugikan keuangan Negara, MT ini hanya mengatur keuagan Koperasi bukan memberi kesepakatan atas pengadaan tersebut.

“Sehingga kami meyakini benar klayen kami ‘MT’ sebagai bendahara  Koperasi tidak ada sangkut pautnya dengan Tipikor sebesar 2,1 Milyar. dalam pemahaman kami sebagai pengacara tupoksi ‘MT’ hanya mengatur alur keluar masuknya uang,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Selamat Datang Kajati Sulteng yang Baru, Rakyat Parigi Moutong Menunggu Keberanianmu Menuntaskan Korupsi Tanpa Kompromi

PARIGI MOUTONG – Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) disambut dengan harapan…

5 hari ago

Bhayangkara Trail Adventure, Jelajah Alam Parigi 2 Di Buka Langsung Bupati Parigi Moutong

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, membuka dan melepas kegiatan bhayangkara trail…

5 hari ago

Reses di Sibalago, Rusno A.h T Perjuangkan Hunian Tetap Korban Banjir dan Berikan Bantuan Pribadi untuk MTQ

Parigi Moutong – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Demokrat, Rusno A.h T,…

5 hari ago

Ketua Fraksi PDI-P Nurul Qiram Serap Aspirasi di Desa Ulatan, Salurkan Bantuan Pribadi dan Kelompok

Parigi Moutong – Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Nurul Qiram, melaksanakan agenda Reses…

5 hari ago

Ketua Fraksi Golkar Mustakim Kono Serap Aspirasi di Siniu, Luruskan Isu Relokasi Smelter dan Siap Kawal Kesejahteraan Warga

HUMAS SETWAN – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Mustakim Kono, melaksanakan agenda…

6 hari ago

Festival Teluk Tomini 2026 Resmi Dibuka, Tampilkan Ragam Budaya dan Dorong Ekonomi Daerah

Parigi Moutong - Festival Teluk Tomini Tahun 2026 resmi dibuka dalam suasana meriah yang dirangkaikan…

1 minggu ago