Reporter :Moh Fadal
SOALKAKITA, Parigi Moutong– Kuasa Hukum MT menilai penetapan dirinya sebagi tersangka oleh Kejari Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis 12/11 2020. Nomor B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020, dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong tahun anggaran 2012 silam sangat tidak tepat
Penetapan MT sebagai tersangka oleh Kejari Parimo, atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi aset (DKP) yang merugikan Negara sekitar 2,1 miliar lebih, membuat kuasa hukum MT angkat bicara.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers, Senin (16/11) kuasa hukum MT, Sumitro SH dan Hartono SH Menjelaskan, penetapan MT sebagai tersangka oleh Kajaksaan Negeri Parimo. Atas dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong tahun 2012 silam sangat tidak tepat.
Lanjuti Ia, angka kerugian Negara 2,1 miliar itu Merupakan harga pengadaan dua kapal, yang pertama. Inkamina dan kedua Arum Samudra, sehingga penetapan dengan angka tersebut sangat tidak tepat untuk MT dijadikan tersangka.
“ Kalau persoalan tidak disetor Pendapatan Asli Daera (PAD) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong. Bukan kesalahan klayen kami. sesuai perjanjian yang ditandatangani apabilah tidak menyetor selama tiga kali berturut- turut oleh Koperasi tersebut makan akan terjadi pemutusan hubungan kerja,”ujarnya.
Sumitro menjelaskan, dalam perjanjian tersebut pada pasal 4 dan 5 dijelaskan, apabila berturut turut tiga kali pihak Koperasi tidak mampu menyetor PAD pada Dinas Kelautan dan Perikanan, maka DKP akan memberikan surat teguran pada Koperasi bahkan sampai memutuskan hubungan kerja.
“Dalam surat perjanjian itu, darai DKP tidak melakukan peneguran dan pemutuskan hubungkan kerja, bahkan dilimpahkan ke rana pidana,” terangnya.
Ia Menambahkan, dalam pasal 7 juga menjelaskan apabila terjadi perselisihan kedua belah pihak semestinya harus dilakukan musyawara untuk mencapai muvakat
Kemudian, Hartono SH megaku, MT yang ditetapkan sebagi tersangka tidak ada sangkut paut dengan merugikan keuangan Negara, MT ini hanya mengatur keuagan Koperasi bukan memberi kesepakatan atas pengadaan tersebut.
“Sehingga kami meyakini benar klayen kami ‘MT’ sebagai bendahara Koperasi tidak ada sangkut pautnya dengan Tipikor sebesar 2,1 Milyar. dalam pemahaman kami sebagai pengacara tupoksi ‘MT’ hanya mengatur alur keluar masuknya uang,” pungkasnya.
Parigi Moutong - Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, bersama Satuan Tugas (Satgas) meninjau langsung…
Parigi Moutong,– Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, mengukuhkan sebanyak 23 calon anggota Relawan Pemadam…
Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menerima kunjungan kerja dari Tim Patriot Kementerian Transmigrasi…
Parigi Moutong - Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menerima audiensi PT Permodalan Nasional Madani…
PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus memacu penguatan sektor pertanian dan perkebunan sebagai…
Parigi Moutong, Kamis (30/7/2026)-Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid melakukan peninjauan langsung ke lokasi abrasi…