SOALKAKITA, PARIGI SULAWESI TENGAH- Pengelolaan Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang diamanatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpen-RB) dan Ombudsman telah terbentuk di Kabupaten Parigi Moutong. Adapun Sekretarian LAPOR!-SP4N berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong.
LAPOR!-SP4N beranggotakan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator yang mengurusi segala pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang bersifat sederhana,cepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.
Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator LAPOR!-SP4N berdasarkan undang undang diantaranya Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PAN-RB nomor 3 tahun 2015 tentang Roadmap Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, dan masih banyak lagi undang undang dan aturan yang mendasari pelaksanaan Pelayanan Publik baik di Pusat maupun di Daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong selaku Sekretaris LAPOR!-SP4N Parigi Moutong Hamka Lagala SE MH mengatakan, LAPOR!-SP4N bertujuan untuk menerima semua laporan masyarakat terkait dengan adanya kejanggalan Pemereintahan dan Pembangunan. Lanjut Hamka, LAPOR!-SP4N bersifat Online, masyarakat yang mengadu langsung menghubungi melalui kanal LAPOR!-SP4N SMS ke 1708, Mobile Apps, Twitter#LAPOR1708 atau melalui Surat, dan bisa juga datang langsung ke pengaduan Tim Penyelengara Pelayan Publik. Semua laporan akan masuk ke Admin Pusat, dan Admin pusat meneruskan ke Admin Instansi di daerah. Hamka mengatakan, Laporan yang masuk akan diverifikasi dan di Desposisi oleh Admin Instansi dalam kurun waktu 3 sampai 5 hari kerja.
“Apa saja yang perlu diverifikasi oleh Admin Instansi? pertama adalah memastikan laporan sesuai kewenangan Instansi, laporan yang tidak sesuai kewenangan dapat dikembalikan ke Admin pusat. Jika perlu akan diberikan rekomendasi instansi yang memiliki kewenangan atas laporan tersebut. Kedua memastikan kelengkapan dan subtansi laporan. Untuk melengkapi laporan, Admin Instansi meminta pelapor untuk melengkapi laporannya, dan selanjutnya Admin Instansi akan meneruskan laporan tersebut ke unit kerja rerkait,”Puskasnya.
“Selain Admin Instansi, Pejabat Penghubung juga bisa menerima laporan langsung masyarakat melalui surat, melalui kanal atau datang langsung. Laporan yang diterima oleh pejabat penghubung harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 3-5 hari kerja. dan apabila laporan tidak sesuai dengan unit kerja maka laporan dapat dikembalikan ke admin instansi,”Ujarnya Senin (6/1/20).
Penulis : Rislan / Diskominfo