memberitakan dan mengabarkan

LBH Ansor Advokasi Pekerja Yang Dipaksa Mengundurkan Diri Oleh Margo City Depok

SOALKAKITA, Depok –  Dinas Tenaga Kerja Kota Depok hari ini, tanggal 1 Oktober 2019 memanggil PT. Puri Dibya Property selaku pemilik dan pengelola Margo City Depok terkait adanya laporan dari 2 (dua) orang karyawan Margo City atas nama Sdr. SURATNO dan Sdr. ANDRIANTO yang dipaksa untuk mengundurkan diri tanpa kompensasi yang layak sesuai aturan perundang-undangan ketenagkerjaan.

Menurut Muchammad Alfarisi, SH., M.Hum, dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH Ansor) yang menjadi kuasa hukum dari Para Pekerja, permasalahn bermula saat 2 (dua) orang pekerja sedang membantu salah satu tenant baru Margo City untuk melakukan out fit di Margo City, terjadi kesalahan pembukaan sprinkle (saluran air pemadam kebakaran) yang menyebabkan terbukanya saluran air tersebut di area tersebut dan membahasi lantai.

Atas hal tersebut kedua pekerja tersebut kemudian memberikan penjelasan atas kejadian tersebut pada tanggal 21 Juni 2019 kepada atasannya, dan pada tanggal 25 Juni 2019 keduanya juga kemabli di panggil oleh HRD Margo City untuk memberikan penjelasan atas kejadian tersebut. Setelah pekerja memberikan penjelasan dan juga meminta maaf atas kejadian tersebut, kedua pekerja justru di minta mengundurkan diri oleh HRD Margo City tanpa diberikan kompensasi apapun. Tentu saja kedua pekerja menolak untuk mengundurkan diri.

Kemudian pada tanggal 29 Juni 2019, kedua pekerja kembali dipanggil oleh HRD Margo City dan pada tanggal tersebut juga kedua pekerja tersebut dipaksa untuk membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri yang isinya dituntun dan ditentukan oleh Pak TRI (staf HRD Margo Citty). Kedua pekerja tersebut juga dipaksa untuk diminta untuk menandatangani Surat Pelepasan yang pada intinya berisi bahwa Keduanya tidak akan menuntut Perusahaan PT. Puri Dibya Poperty dalam bentuk apapun dalam bahas Indonesia dan Bahasa Inggris yang tidak dipahami isinya oleh kedua pekerja tersebut.

Atas hal tersebut Sdr. SURATNO dan Sdr. ANDRIANTO kemudian pada tanggal 2 Juli 2019 meminta bantuan hukum kepada LBH Ansor untuk memperjuangkan hak-haknya yang sama sekali tidak diberkan oleh PT. Puri Dibya Property selaku pemilik dan pengelola Margo City. LBH Ansor selaku kuasa hukum pekerja telah mengajak PT Puri Dibya Property untuk melakukan perundingan Bipartit, akan tetapi perusahaan menolak dengan alasan perselesihan hubungan industrial antara Perusahaan dengan Karyawan telah selesai, sehingga tidak perlu dilakukan Bipartit lagi.

Atas hal tersebut LBH Ansor kemudian mengajukan permohonan mediasi tripartit ke Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, dimana akhirnya Dinas Tenaga Kerja Kota Depok memanggi Pihak Pekerja dan PT Puri Dibya Property selaku Perusahaan untuk melakukan mediasi pada hari ini selasa, 1 Oktober 2019, yang dihadiri keduanya.

Pada mediasi pertama tersebut, LBH Ansor selaku Kuasa Hukum Pekerja menganggap bahwa pada intinya sebenarnya PT Puri Dibya Property selaku Perusahaan telah mempunyai niat tidak baik untuk melakukan PHK terhadap pekerja tanpa memberikan kompensasi apapun. Untuk memuluskan niat tidak baiknya tersebut, Perusahaan kemudian memaksa dengan tekanan kepada pekerja agar Pekerja mengundurkan diri dan memaksa pekerja membuta surat pengunduran diri dan Surat Pelepasan yang pada intinya berisi bahwa Kedua pekerja tersebut tidak akan menuntut Perusahaan PT. Puri Dibya Poperty dalam bentuk apapun dalam bahas Indonesia dan Bahasa Inggris yang tidak dipahami isinya oleh kedua pekerja tersebut.

Mediasi pertama antara Pihak Pekerja dan PT Puri Dibya Property selaku Perusahaan telah selesai dilaksanakan untuk mendengarkan kronolgis dari kedua belah pihak dan Mediasi selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 15 Oktober 2019 untuk memperlihatkan dokumen-dokumen terkait perselesihan pemutusan hubungan kerja tersebut serta tuntutan masing-masing pihak. (Ask)

Sumber : Wartanusa.id 

Tinggalkan Balasan