Soalkakita, Jakarta – Ketua tim hukum BERANI (Bersama Anwar – Reny) Hasbar Alwi, SH menuturkan tidak ada lagi kubu pasangan 01, 02, maupun 03 pasca Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL). Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Hasbar mengungkapkan kemenangan pasangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido dalam Pilgub Sulteng 2024 kini telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya selaku Ketua Tim Hukum BERANI mengucapkan Terimakasih kepada semua Pihak yang telah membantu hingga sampai di titik ini, kemenangan ini adalah kemenangan kita semua tidak adalagi kata kubu 01, 02 dan 03 semua kita masyarakat Sulteng yang oleh konstitusi diberi Hak yang sama dan apabila selama proses tahapan pilkada jika sekiranya terdapat hal salah atau khilaf mohon kami dimaafkan,” ujar Hasbar dalam keterangan persnya, Rabu (05/02/25).
Dirinya juga mengatakan bahwa atas Putusan MK tersebut Pertama dan Terakhir artinya tidak adalagi upaya hukum selanjutnya sebab Putusan MK itu Final and Binding.
Selain itu untuk saat ini tuturnya, menunggu Penetapan KPU Provinsi Sulteng tanggal 7 Februari 2025 dan selanjutnya insya Allah pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025.
“Kami mengajak semua masyarakat Sulteng menghormati Putasan ini tidak perlu ditafsir-tafsirkan lagi semua sudah selesai. Dan meminta dukungan masyarakat agar mendoakan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih senantiasa diberi kesehatan, agar dapat mewujudkan 9 Program BERANI yang kita kenal dengan Sulteng Nambaso,” pungkas Hasbar.
Adapun putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.
“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.
Adapun pembacaan putusan ‘dismissal’ Perkara 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Sulawesi Tengah) PEMOHON : Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri selaku Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pada Tahun 2024 yang Oleh Putusan Majelis Hakim menyatakan :
Dalam Eksepsi
Dalam Pokok Permohonan :
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Dengan keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2025-2030.
Parigi - Sekitar 20 ribu massa padati kampanye Akbar pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil…
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…