Categories: Berita

Pura-pura Tidur di Mushola SPBU Toboli, AR Gasak 3 Motor dan 5 HP Senilai Rp 50 Juta

PARIGI MOUTONG – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Seorang pria berinisial A.R kini telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polres Parigi Moutong, Senin (20/10/2025).

“Hari ini kami merilis pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di SPBU Toboli. Kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial A.R. beserta sejumlah barang bukti,” jelas IPTU Agus Salim kepada media.

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima dari korban Syamsudin dan Mahmudin Malik. Peristiwa pencurian terjadi pada dua waktu berbeda, yakni pada Selasa, 7 Oktober 2025, dan Rabu, 15 Oktober 2025, keduanya sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.

IPTU Agus Salim membeberkan modus operandi yang digunakan tersangka. Pelaku, kata dia, berpura-pura istirahat atau tidur di dalam mushola yang berada di area SPBU Toboli.

“Modusnya, pelaku ini berpura-pura tidur di mushola. Ketika ada korban lain yang melintas dan ikut beristirahat atau tidur di dalam mushola, pelaku kemudian beraksi,” terang Kasat Reskrim.

Saat korban terlelap, tersangka A.R. diam-diam mengambil barang-barang berharga milik korban yang diletakkan di samping tempat mereka beristirahat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo X (merah hitam)
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat (biru putih)
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J (hitam)
  • 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy S22 Ultra
  • 1 (satu) unit Handphone Realme Not 50
  • 1 (satu) unit Handphone Xiomi Redmi 9C
  • 1 (satu) unit Handphone Oppo A53
  • 1 (satu) unit Handphone Vivo Y27

“Total kerugian yang dialami kedua korban ditaksir mencapai kurang lebih Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” tambah IPTU Agus Salim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A.R. dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. “Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Hadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum dan Deklarasi Desa Bersinar di Sulawesi Tengah

PALU – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid,…

19 jam ago

Pelantikan Pejabat dan Pengukuhan PPPK, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan kegiatan Pengukuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

4 hari ago

Lantik 987 Aparatur, Bupati Erwin Burase Minta PPPK dan Pejabat Parigi Moutong Hadirkan Inovasi Pelayanan

Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan kegiatan Pengukuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

6 hari ago

Parigi Moutong Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Wujud Nyata Komitmen Jaminan Kesehatan Nasional

JAKARTA — Komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata dan…

1 minggu ago

Wabup Abdul Sahid Lantik Pengurus BAMAG Parigi Moutong Periode 2025–2029

Parigi - Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, secara resmi membuka kegiatan Pelantikan Pengurus Badan…

1 minggu ago

Wabup Parigi Moutong Teken Perjanjian Kinerja Kesehatan 2026 dan Bahas Jasa Medis Puskesmas

PARIGI MOUTONG – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, S.Pd membacakan sambutan Bupati Parigi…

1 minggu ago