memberitakan dan mengabarkan

Nuansa Pantai Mosing, Lima Kepala Desa Korbankan DD

SOALKAKITA, Parigi Moutong -Nuansa Pembangunan Objek Wisata baru Pantai Mosing didesa Sinei Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Lima Kepala Desa Korbankan Dana Desa

Ulah pantai mosing sejumlah kepala Desa disekitar Objek Wisata Pantai Mosing telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait penggunaan Dana Desa untuk pembiayaan pembukaan jalan baru menuju pantai Mosing.

Babat Mangrove Pakai Dana Desa, Kejati Sulteng Bidik Aktor Intelektualnya

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, tengah membidik aktor intelektual dari dugaan penyelewengan dana desa di Lima Desa Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

Hal ini terungkap saat Kejaksaan Tinggi menggelar jumpa pers dengan awak media di Aula Baharuddin Lopa ,Kejati Sulteng, Jumat (16/10/2020).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau SH membenarkan jika pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana desa untuk pembukaan jalan baru dikawasan hutan Mangrove menuju pantai wisata Mosing milik Bupati Parimo, Samsurisal Tombolotutu.

Dalam konferensi pers terungkap bahwa Kasus dugaan korupsi Dana Desa untuk pembukaan jalan ke hutan mangrove menuju Pantai Wisata Mosing, Desa Sinei Kabupaten Parigi Moutong, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah kurang lebih 1 bulan tim mengumpulkan fakta-fakta, tim telah menemukan perbuatan melawan hukum, sehingga kasusnya dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Aspidsus, Edward Malau.

Ia menyebutkan, karena di penyidikan ini untuk mencari, adanya perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini, ditemukan dana desa yang tidak tepat penggunaannya/peruntukannya.

“Ada sekitar 5 desa menggunakan dana desanya untuk pembuatan jalan umum ke hutan mangrove menuju Pantai Wisata Mosing. Ini sudah menyalahi,” katanya.

Ia menambahkan, atas kasus dugaan korupsi dana desa ini pihaknya telah memeriksa kepala desa dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Dari merekalah diperoleh keterangan adanya perbuatan melawan hukum, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, ” pungkasnya.

Penelusuran media ini diketahui kelima desa tersebut adalah Desa Sinei Induk, Desa Sinei Tengah, Desa Poli, Desa Tada Timur dan Desa Katulistiwa.

Bahkan, dari sumber terpercaya diketahui bahwa kelima desa tersebut mendapatkan kemudahan khusus dalam pencairan dana desa lebih awal tahap Pertama di bulan Januari 2020.

” dari jumlah Dana Desa yang dicairkan, sebagian diduga kuat diperuntukan sebagian buat program didesa sebagian lagi dipakai patungan membuka jalan didesa masing-masing dengan tujuan akhir pantai Mosing, ” ujar sumber yang meminta namanya tidak dimediakan.

Laporan : Tim Redaksi (Yoel,Akbar,Refoldi,Arie)

Redaktur : Heru

Tinggalkan Balasan