Foto: istimewah
Reporter: Nurfitri
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Pemerintah Desa (Pemdes) Pelawa Baru Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah tetapkan 115 KK Penerima Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTDes) tahap III.
Hal itu diungkap Kepala Desa Mahmut S.Lamalanto, saat ditemui Sokakita.com di lokasi kegiatan belum lama ini. Dia mengatakan, Pembagian (BLTDes) ini merupakan langkah yang tepat untuk masyarakat.
” Dengan jumlah penetapan Kepala Keluarga sebagai penerimaan BLTDes tersebut sesuai dengan Keriteria yang sudah ditentukan, ” ujarnya.
Dia mengatakan, dari 115 Kepala Keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTDes) sesuai dengan pembagian tahap I sampai tahap III dengan jumlah penerima yang sudah ditetapkan Pemerintah Desa.
Lanjut dia Dia, masing-masing KK tetap menerima sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut sesuai dengan Surat Edaran.
“Penyaluran BLTDes ini telah sesuai dengan prosedur yang telah dirapatkan dengan pihak pemerintah desa lainnya yakni BPD,” Jelasnya.
Dia menjelaskan, dengan waktu yang sudah ditentukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian DTT. Pembagian Bantuan Langsung Tunai Tahap III sudah selesai selama Tiga bulan berturut-turut.
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah terkait perpanjagan waktu, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Parigi moutong,” Pungkasnya.
Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…
Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…
Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…
Soalkakita - Parigi Moutong, Aliansi Masyarakat Parigi Moutong yang tergabung dalam gerakan "Bela Guru Tua"…
Soalkakita - Jakarta. Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasari menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri…
Soalkakita - Morowali Utara, Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. S.Pd, M.Pd pimpin apel…