memberitakan dan mengabarkan

PETUGAS RUTAN PARIGI DIPROSES HUKUM

Reporter : Nur Fitri

SOALKAKITA, Parigi Moutong  – Penggeledahan dilakukan disalah satu rumah dinas pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Desa Olaya, Kabupaten Parigi MOutong.

Petugas kepolisian melakukan penggerebekan pada salah satu rumah pegawai Rutan dan mendapati tiga orang tersangka yang terbukti menggunakan Narkoba jenis sabu.

Dari hasil pantauan media SOALKAKITA saat proses persidangan, terdakwa Febri, Masita dan Lili didapati menggunakan Sabu di rumah dinas David yang saat itu dibuktikan dengan adanya beberapa alat bukti yakni Sabu, alat hisap, dan lain-lain. (30/9)

Tiga hari sebelum penangkapan tersangka Febri, Lili dan Masita, telah dilakukan penggrebekan di salah satu rumah yang berbeda dari tempat tersangka didapati pihak petugas kepolisian.

Marisi, sebagai pengelola data kepegawaian dirutan parigi memberi keterangan dalam persidangan saat menjadi saksi mengatakan, dirinya mendapat kabar bahwa terjadi penggrebekan disalah satu rumah dinas yang jaraknya kurang lebih lima rumah dari tempat tinggalnya.

“Saat saya ditelfon dan diberi tahu bahwa dirumah David ada penggrebekan dan polisi sudah ada disana. Saya dapat Febri dan Lili sudah dalam posisi terborgol sedangkan Masita dalam keadaan tidak diborgol, dan saya diperlihatkan beberapa alat bukti yang ada dimeja. Katanya itu jadi bukti, saya menyaksikan kalau memang ada bukti didapat,” terang Marisi.

Bapak wayan salah satu pegawai di Rutan juga memberi kesaksian dalam persidangan mengatakan, bahwa dirinya berada ditempat penangkapan tersangka dan mengikuti prosesnya sampai pada tes urin dan terbukti bahwa terdakwa positif menggunakan Amfetamin.

“Saat saya mengikuti ke Rumah Sakit untuk melakukan tes urin kepada tersangka, akan tetapi David pemilik rumah yang menjadi tempat didapati untuk tersangka tidak dibawa untuk melakukan tes urin karena katanya mereka tidak terbukti dan didapati saat menggunakan bahan terlarang itu,” tambah Wayan.

Marisi menambahkan saat ditemui setelah persidangan, bapak Febri sebagai pegawai baru yang bekerja dirutan parigi sejak tahun 2017 dan memiliki kepribadian yang humoris tidak menunjukan sedikitpun tanda-tanda menggunakan bahan terlarang.

“Saya dapat memberi keterangan bahwa benar adanya pak Febri sebagai pemakai narkoba yang di dapati di tempat penangkapan dan ada bukti sabu,” terang Marisi.

Marisi menambahkan, dirinya dimintai keterangan oleh Hakim dan Jaksa agar dapat mengetahui alur dari proses penangkapan tersebut secara benar melalui keterangannya sesuai dengan apa yang disaksikan ditempat kejadian.

“Dari kami atas terjadinya kasus ini juga lebih waspada lagi, dan melakukan pemeriksaan untuk seluruh pegawai yang lainnya agar dapat diketahui sebagai tindak lanjut terhindar dari hal-hal seperti itu. Kami bahkan melakukan setiap tahun dua atau tiga kali pemeriksaan,” tutup Marisi.

Tinggalkan Balasan