PARIGI MOUTONG – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran memimpin rapat Forum Penataan Ruang
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Parigi Moutong, bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Selasa (31/10/2023).
Rapat Forum Penataan Ruang ini sehubungan dengan adanya permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Non Berusaha atas permohonan H Suardi, Sunarti Muhammad, Yusuf Juono dan Siane.
Dalam arahannya Setda Zulfinasran menyampaikan bahwa dalam peta pola ruang (RTRW) kabupaten Parigi Moutong, adapun lokasi pemohon berada pada 3 kawasan yaitu kawasan permukiman pedesaan, kawasan perikanan budidaya dan sepanjang tepian pantai.
Sesuai peraturan zonasi lokasi tersebut dapat di izinkan tentu saja harus memperhatikan ketentuan yang bersyarat antara lain kawasan perikanan budidaya yang diizinkan yaitu kegiatan perikanan berskala besar, baik menggunakan lahan luas ataupun teknologi intensif dan harus terlebih dahulu memiliki dokumen kajian pengelolaan lingkungan.
Sedangkan penggunaan kawasan pemukiman pedesaan guna kegiatan peternakan juga diperbolehkan dengan persyaratan harus memperhatikan keserasian dan kesehatan lingkungan.
Kemudian untuk kawasan sepanjang tepian pantai juga diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu fungsi lindung kawasan sekitar sempadan sungai dan pantai.
“tentunya semua yang Pemda lakukan tidak akan mempersulit investasi atau invertor yang tujuannya kebaikan dan kemaslahatan masyarakat di Wilayah Kabupaten Parimo.” ucap Sekda.
Dalam pengelolaan tambak udang ini pasti akan membutuhkan tenaga kerja, tentu tenaga kerja tersebut diharapkan lebih memprioritaskan tenaga yang ada diwilayah tambak tersebut.” pinta Sekda.
“setidaknya dengan adanya kegiatan perusahaan akan mendapatkan manfaat bagi masyarakat sekitar.”
Hadir dalam rapat itu semua pemohon, OPD, Iwan Setiawan Basri (ASPI) terkait serta Faisal Pangale (Tokoh Masyarakat).
Diakhir Rapat Sekda berharap kepada para anggota rapat agar tidak memanfaatkan momen terkait dengan apa kewenangan yang di dapatkan sekarang, kemudian tidak sampai ada yang melakukan suatu hal diluar dari regulasi yang diaturkan.
Sumber : DINAS KOMINFO KABUPATEN PARIGI
Palu - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman Thahir menegaskan seleksi penerima beasiswa…
PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) turut ambil bagian dalam Gerakan Pangan Murah…
Palu, 29 Agustus 2025 — Perhelatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Sulawesi Tengah XXIII/2025 resmi…
PARIGI MOUTONG – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Parigi Moutong, Hj. Hestiwati, berkomitmen…
PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, secara resmi mengukuhkan pengurus Dewan Kerajinan…
PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase membuka secara resmi Seminar Kesehatan Dengan Terapi…