memberitakan dan mengabarkan
Berita  

Yayasan Rumah Hukum Tadulako Bersama PPNI dan APKESMI Gelar Bincang-Bincang Hukum di Parigi

PARIGI, 22 Oktober 2026 — Yayasan Rumah Hukum Tadulako bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Asosiasi Puskesmas Indonesia (APKESMI) menggelar kegiatan Bincang-Bincang Hukum dengan tema “Perlindungan Hukum Profesi Kesehatan”, Kamis (22/10/2026), bertempat di Lantai Dua Akai Jaya, Parigi.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut mengangkat pentingnya membangun pemahaman hukum, etika profesi, dan kepastian perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Bincang-bincang hukum ini menjadi ruang diskusi untuk meningkatkan kesadaran tenaga kesehatan mengenai hak dan kewajiban profesi, tanggung jawab dalam memberikan pelayanan, serta pentingnya memahami aspek hukum yang berkaitan dengan praktik pelayanan kesehatan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, tenaga kesehatan menghadapi berbagai tanggung jawab yang menuntut profesionalisme, ketelitian, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek hukum menjadi salah satu hal penting untuk mencegah timbulnya persoalan hukum sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan profesi.

Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan juga perlu ditempatkan secara seimbang dengan perlindungan hak pasien dan keselamatan dalam pelayanan kesehatan. Dengan demikian, hubungan antara tenaga kesehatan dan masyarakat dapat dibangun atas dasar profesionalisme, kepercayaan, dan kepastian hukum.

Melalui kegiatan ini, kolaborasi antara Yayasan Rumah Hukum Tadulako, PPNI, APKESMI, dan dukungan Akai Jaya diharapkan dapat memperkuat sinergi antara unsur hukum dan sektor kesehatan dalam meningkatkan pemahaman hukum di kalangan tenaga kesehatan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang profesional, aman, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan etika profesi serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Membangun pemahaman hukum, memperkuat perlindungan profesi, dan mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.”

Tinggalkan Balasan