1.009, Gedung Burung Walet di Parimo Belum Berstatus IMB

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Ada 1009 (Seribu Sembilan) gedung burung walet di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, belum berstatus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terhitung dari tahun 2019 silam, 1.009 (Seribu Sembilan) gedung burung walet di Wilyah Kabupaten Parigi Moutong, sampai saat ini belum memiliki dokumen IMB

Adapun Jumla itu, belum termasuk pada tahun 2020 sampai 2021, yang diyakini akan mengalami hal yang sama pada tahun sebelumnya.  

Hal tersebut di ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong. Masdin, saat Soalkakita.com berkunjung keruang kerjanya Senin(24/05).

Dari sekian ribu gedung walet tanpa IMB di Wilayah Parimo, Kata Masdin, hanya sedikit yang sudah berproduki.

“ Makanya kedepan kita akan menata dari awal, agar semua gedung walet harus mempunyai izin. Tetapi, Dinas PU masi ketakutan. Jagan sampai kita melegalkan itu dengan IMB, tapi secara teknis pada saat memulai pembangunannya, itu kan, tidak di bawa kendali Dinas PU, hanya saja pada saat sudah diberi izin tiba-tiba roboh.”ujarnya.

Ia menuturkan, untuk mengikuti standar IMB. Tentunya harus sesuai dengan prosedur, pasalnya, standar kekuatan bangunan dan tingginya harus sesuai izin.

“Tetapi kalau itu yang menjadi patokan untuk memungut pajak, maka otomatis tidak ada pemungutan pajak, karena hampir rata-rata gedung burung walet tidak memiliki IMB,” tuturnya.

Lanjut ia, untuk memungut pajak tersebut. Pihaknya, membankan kepada pelaku usaha yang sudah mempunyai izin dari hasil itu.

“Adapun pemberlakuan tarif pajak itu, Pada tahun 2018 silam, itu pun hanya sedikit persen yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.

Masdin menambahkan, kalau berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 10 tahun 2017. Tentang pengelolaan pajak sarang burung walet, itu sebesar 10 persen,

“Dengan adanya PERBUB baru ini, tarifnya turun sampai dengan satu persen, agar pelaku usaha itu ringan untuk membayar pajaknya,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Rektor UIN Palu: Seleksi penerima beasiswa KIP harus transparan dan adil

Palu - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman Thahir menegaskan seleksi penerima beasiswa…

3 hari ago

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Hadir Lebih Dekat Dengan Masyarakat Lewat Gerakan Pangan Murah

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) turut ambil bagian dalam Gerakan Pangan Murah…

5 hari ago

POPDA Sulteng XXIII/2025 Resmi Ditutup: Parigi Moutong Kunci Peringkat Kedua dengan 16 Medali

Palu, 29 Agustus 2025 — Perhelatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Sulawesi Tengah XXIII/2025 resmi…

5 hari ago

Tingkatkan Daya Saing, Dekranasda Parigi Moutong Fokus Inovasi dan Digitalisasi

PARIGI MOUTONG – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Parigi Moutong, Hj. Hestiwati, berkomitmen…

5 hari ago

Bupati Erwin Burase Kukuhkan Pengurus Dekranasda Parigi Moutong 2025-2030, Ajak Majukan Kerajinan Lokal

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, secara resmi mengukuhkan pengurus Dewan Kerajinan…

5 hari ago

Bupati Erwin Burase Buka Secara Resmi Seminar Kesehatan Dengan Terapi Tekhnologi Modern

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase membuka secara resmi Seminar Kesehatan Dengan Terapi…

6 hari ago