memberitakan dan mengabarkan

AMAN Desak DPRD Parimo Bentuk Perda Masyarakat Adat

Reporter: Moh Fadal

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Aliansih Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) desak DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, bentuk Rancangan Peraturan Daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Parigi Moutong Salimun Mantjabu, saat ditemui soalkakita.com  di gedung DPRD Parigi Moutong Selasa (05/01).

Ia menjelaskan, pengusulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) nantinya bisa melindungi hak dan kebutuhan masyarakat adat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

“Sehingga kalau ada perampasan hak–hak masyarakat adat nantinya, ada Perda yang mengatur terkait pengakuan dan perlindunagan masyarakat adat ,”ujarnya.

Ia menuturkan, selama ini belum ada payung hukum yang melindungi masyarakat adat. Hampir sebagain besar masyarakat adat kehilangan hak ulayat, karena kejelasan wilayah adat tidak ada yang melindungi.

“Ada pun legalitas keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Parimo harus mendapat pengakuan yang dikemas dalam Racangan Peraturan Daerah tersebut, agar bisa memberikan kenyamanan bagi setiap kelompok masyarkat,” tuturnya.

Selain itu Ketua AMAN Sulteng, Asran Dg Patompo menyebut, pihaknya akan tetap mendorong DPRD Kabupaten Parigi Moutong, agar Perda masyarakat adat yang sudah di usulkan medapat respon dari ketaua maupun anggota farksi-farkasi yang ada.

“Desakan Perda tersebut, Sayutin Budianto Selaku Ketua DPRD Parimo berjanji kepada AMAN Sulteng, pihaknya akan mengusul pembentukan Peraturn Daerah masyarakat adat pada Maret 2021nanti,” ujarnya,

Harapannya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mauapun DPRD selaku wakil rakyat dapat mendorong, agar perda pengakuan dan perlidungan masyarakat adat bisah berjalan lebih baik kedepananya ,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan