Parigi Moutong – Dugaan kasus fee proyek dan pungutan tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong sempat menjadi perhatian publik. Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memastikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan, SH, MH, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus tersebut belum memasuki tahap penyidikan.
“Prosesnya masih dalam penyelidikan,” ujar Laode Abd Sofyan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik permintaan fee dalam sejumlah proyek serta pungutan dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Parigi Moutong. Isu tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerugian negara serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum tersebut.
Hingga saat ini, Kejati Sulteng masih mengumpulkan bahan keterangan dan data guna mendalami dugaan kasus tersebut. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta hukum secara terang dan akuntabel.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan praktik fee proyek dan pungutan tambang ilegal yang terjadi di Parigi Moutong.
Parigi Moutong – Rumah Hukum Tadulako menyatakan akan segera melaporkan sejumlah temuan penting dalam Laporan…
Parigi Moutong - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan bahwa tidak ada satu…
Parigi Moutong - Mengawali hari pertama berkantor pasca libur Idulfitri 1447 H, Wakil Bupati Parigi…
Parigi Moutong, Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kini…
PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase bersama Wakil Bupati, H. Abdul Sahid,…
Parigi Moutong – Warga Perumahan Saunagaya, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, digegerkan dengan…