Fraksi PDI-P Usulkan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mendorong terbentuknya peraturan daerah (Perda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin Parigi Moutong.

Tidak mau melihat masyarakatnya dipersulit dengan proses hukum dalam kondisi keterbatasan, PDI-P yang menyandang predikat partainya wong cilik, melakukan trobosan dengan mengusulkan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Parigi Moutong.

Hal itu diungkap, Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Sugeng Salilama, saat ditemui Soalkakita.com dikediamannya, Kamis (28/05). Menurut Anggota Legislatif (Anleg) dari PDI-P ini, melalui Perda bantuan hukum itu, masyarakat miskin dapat terbantu mendapatkan akses pendampingan hukum dari Pemerintah Daerah.

“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin sesuai dengan undang-undang Nomor 16 tahun 2011. Disebutkan, bahwa Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ujarnya.

Dia mengatakan, melihat masyarakat yang kerap kali mendapat kesulitan dalam proses hukum. penegasan bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus digenjot ditahun 2020.

Dia beranggapan, Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin ini, merupakan salah satu upaya DPRD untuk mengarahkan legitmasi kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dalam sebuah negara Demokrasi.

“DPRD harus serius dalam tentang perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Saya harap, DPRD Parigi Moutong dapat mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah (Perda) ini.” tuturnya.      

Sementara itu, Ketua bidang Advokasi Laskar Keadilan, Hartono SH,.MH. menuturkan, sebagai salah satu lembaga pelayanan hukum di Parigi Moutong, Lembaga Advokasi Laskar Keadilan sangat mendukung usulan Fraksi PDI-P DPRD Parigi Moutong.

“Pembentukan Perda nantinya bisa membantu masyarakat dalam proses hukum. Apalagi tidak semua masyarakat mengetahui dan paham tentang hukum,” jelasnya.

Sebaiknya kata dia, bukan hanya fraksi PDIP yang mengusul terbentuknya perda tersebut.

“Tapi semua elemen ikut andil mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tandasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Hadapi Kemarau Ekstrem 2026, Bupati Erwin Burase Jemput Bola ke Kementan Amankan Lumbung Pangan Parigi Moutong

​JAKARTA - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menunjukkan gerak cepat dalam melindungi sektor pertanian…

4 hari ago

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Parigi Moutong – Upaya menjaga stabilitas pangan dan meringankan beban masyarakat kembali dibuktikan jajaran Polres…

4 hari ago

Bupati Parigi Moutong Hadiri Semifinal Piala Gubernur Sulteng, Wujud Dukungan Pemda untuk Berlian Tomoli

Palu - Sabtu, (18/04/2026) Laga semifinal Piala Gubernur Sulawesi Tengah mempertemukan Persigi dengan Berlian Tomoli…

1 minggu ago

Bupati Parigi Moutong Hadiri Dharma Santi Nyepi 1948, Tegaskan Dukungan bagi Kerukunan dan Kegiatan Keagamaan

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, menghadiri kegiatan Dharma Santi Hari…

1 minggu ago

Durian Volcano Resmi Diekspor ke Tiongkok, Bupati Erwin Burase Siap Jadikan Parigi Moutong Tulang Punggung Produksi.

​PALU - Komoditas unggulan Sulawesi Tengah kembali menembus pasar internasional. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,…

1 minggu ago

Menuju Kota Ramah Anak Parigi Moutong Targetkan Lompatan dari Pratama ke Madya

PARIGI MOUTONG - Sebuah langkah strategis untuk masa depan generasi bangsa diambil oleh Pemerintah Kabupaten…

1 minggu ago