Fraksi PDI-P Usulkan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mendorong terbentuknya peraturan daerah (Perda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin Parigi Moutong.

Tidak mau melihat masyarakatnya dipersulit dengan proses hukum dalam kondisi keterbatasan, PDI-P yang menyandang predikat partainya wong cilik, melakukan trobosan dengan mengusulkan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Parigi Moutong.

Hal itu diungkap, Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Sugeng Salilama, saat ditemui Soalkakita.com dikediamannya, Kamis (28/05). Menurut Anggota Legislatif (Anleg) dari PDI-P ini, melalui Perda bantuan hukum itu, masyarakat miskin dapat terbantu mendapatkan akses pendampingan hukum dari Pemerintah Daerah.

“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin sesuai dengan undang-undang Nomor 16 tahun 2011. Disebutkan, bahwa Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ujarnya.

Dia mengatakan, melihat masyarakat yang kerap kali mendapat kesulitan dalam proses hukum. penegasan bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus digenjot ditahun 2020.

Dia beranggapan, Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin ini, merupakan salah satu upaya DPRD untuk mengarahkan legitmasi kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dalam sebuah negara Demokrasi.

“DPRD harus serius dalam tentang perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Saya harap, DPRD Parigi Moutong dapat mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah (Perda) ini.” tuturnya.      

Sementara itu, Ketua bidang Advokasi Laskar Keadilan, Hartono SH,.MH. menuturkan, sebagai salah satu lembaga pelayanan hukum di Parigi Moutong, Lembaga Advokasi Laskar Keadilan sangat mendukung usulan Fraksi PDI-P DPRD Parigi Moutong.

“Pembentukan Perda nantinya bisa membantu masyarakat dalam proses hukum. Apalagi tidak semua masyarakat mengetahui dan paham tentang hukum,” jelasnya.

Sebaiknya kata dia, bukan hanya fraksi PDIP yang mengusul terbentuknya perda tersebut.

“Tapi semua elemen ikut andil mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tandasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Kejati  Sulteng Dan Pemkab Parigi Moutong Panen Raya Jagung Di Desa Lobu Mandiri, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional.

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan Panen Raya…

20 jam ago

Final Check Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Erwin–Sahid, Pemkab Parigi Moutong Matangkan Persiapan.

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat final check persiapan kegiatan Refleksi Satu…

20 jam ago

WABUP PARIGI MOUTONG HADIRI RESEPSI MILAD AISYIYAH KE-109, TEKANKAN PENTINGNYA DAKWAH KEMANUSIAAN DAN PERDAMAIAN

PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid, menghadiri Resepsi Milad Aisyiyah ke-109…

20 jam ago

Pemkab Parimo Gelar FGD Percepat Penurunan Kemiskinan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah di Daerah Terpencil

 Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai langkah strategis…

7 hari ago

Buka Rakor NTPD 112, Bupati Erwin Burase Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Layanan…

7 hari ago

Tampil Memukau dengan Batik Motif Saga, Kafilah Parigi Moutong Unjuk Gigi di MTQ Sulteng ke-XXXI

​SIGI - Semangat kebersamaan dan kekayaan budaya Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terpancar nyata dalam pembukaan…

1 minggu ago