LBH Laskar Keadilan, Siap Mendampingi Empat Dokter Tersandung Pemutusan Kontrak

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Keadilan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah siap mendampingi Empat dokter rumah sakit tombulututu Tersandung Pemutusan Kontrak (PK)

Ditengah bencana pandemi Covid-19, sayangnya pihak RSUD terlalu cepat melakukan pemutusan hubungan kerja bagi Empat tenaga medis yang dibutuhkan dalam masa darurat Covid-19.

Hal itu diungkap, Ketua bidang Advokasi Laskar Keadilan, Hartono SH,.MH. saat ditemui Soalkakita.com diruang kerjanya mengatakan, pemutusan kontrak empat dokter tidak lazim dalam masa pandemi Covid-19.    

“Dalam kondisi Pandemi Covid-19 seharunsya pihak RSUD raja tombulututu tidak serta-merta melakukan Pemutusan Kontrak dan pemberhentian tenaga medis dalam masa bencana pandemi yang sangat membutuhkan jasa mereka untuk bekerja,”ungkapnya.

“Dilansir dari Berita Sulteng.com dari Empat dokter yang di PHK, dr.Mohammad Awit, dr.Ince Rizky Amalia, dr. Supriadi dan dr.Suryadi.

Berdasarakan surat Nomor 800/05.46/RSUD/2020, tanggal 28 mei yang dikeluarkan tertanda tangan  direktur RSUD Raja Tombolotutu dr.Rustam Mangga, Sehubungan dengan adanya rasionalisasi anggaran di RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, maka kemampuan keuanga RSUD Raja Tombolotutu tidak dapat lagi membiayai insentif  maupun gaji dokter umum yang di kontrak di RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, untuk itu kami memberitahukan kepada saudara/i bahwa keuangan RSUD Raja Tombolotutu Tinombo hanya dapat memabayar kontrak dan insentif dokter umum tenaga kontrak hanya sampai dengan bulan Mei tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut maka kami beritahukan kepada saudara/i  dengan sangat menyesal kami akan mengakhiri kontrak hanya sampai dengan bulan Mei tahun 2020.

Untuk itu Hartono, menilai surat Nomor 800/05.46/RSUD/2020,tertanggal 28 Mei hanya tidak berkecukupan anggaran, merelakan kontrak berprofesi dokter dengan sambutan kata penyesalan yang di ucapakan direktur RSUD Raja Tombolotutu.

Lanjut dia, semestinya pemerintah harus menilai tentang pemutusan hubungan kontrak yang dilakukan pihak RSUD Raja Tombolotutu yang tidak mempertimbangkan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.

Dia menambahkan, Lembaga Bantuhan Hukum (LBH) Laskar Keadilan Parigi Moutong akan siap mendampingi jika diperlukan dokter yang tersandung Pemutusan hubungan Kontrak umum dan pemberhentian tenaga medis,”pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Hadiri Sidang Paripurna Penyesuaian Hasil Evaluasi RPJMD 2025–2029.

Parigi Moutong, - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten…

1 hari ago

Penutupan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Tahun 2024 Di Lingkungan Pemkab Parimo.

PARIGI MOUTONG - Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten…

1 hari ago

Kick Off HPN 2026 di Banten Berlangsung Meriah, Hadirkan Jalan Santai Kapolri, Doorprize Motor, hingga Pengurus PWI Pusat

Serang - Hari Pers Nasional (HPN) 2026 resmi dimulai dengan penyelenggaraan Kick Off HPN 2026…

3 hari ago

Lindungi Kualitas dan Rasa Khas, Pemkab Parigi Moutong Kebut Indikasi Geografis Durian Montong

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus bergerak cepat dalam melindungi komoditas unggulan daerah.…

5 hari ago

Genjot Masuknya Investor, Pemkab Parigi Moutong Susun Peta Potensi Investasi 2025

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan…

5 hari ago

MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Parigi Moutong Resmi Dibuka, Sidoan Jadi Pusat Syiar Qur’ani dan Pelantikan DPK LASQI.

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…

6 hari ago