Pernyataan Sikap LBH Ansor Se-Indonesia : Omnibus Law Jangan Merugikan Masyarakat dan Bangsa Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Omnibus Law adalah suatu model legislasi yang baru belakangan ini muncul dalam diskursus hukum di Indonesia, karena memang berasal dari tradisi hukum Anglo-Saxon sehingga tidak lazim terdapat dalam sistem hukum kita yang menganut tradisi hukum Eropa Kontinental. Model legislasi semacam ini pun tidak diajarkan secara luas dalam pendidikan tinggi hukum kita. Dengan demikian, wajar jika banyak pihak baru mulai mempelajarinya dan masih terus memperdebatkannya. Sayangnya, kalangan akademisi dan praktisi hukum kita terkesan kurang responsif dan giat dalam meramaikan diskursus ini.

Omnibus Law bukan hanya sekedar wacana, sebab pemerintah nyatanya sudah hampir rampung menyiapkan model legislasi ini dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU CLK). LBH Ansor sebagai organisasi bantuan hukum yang memiliki komitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat miskin, marjinal, dan buta hukum, senantiasa mengikuti perkembangan ini dan merasa perlu memberikan sumbang pikiran. Kami melihat Omnibus Law ini tidak hanya akan membawa pengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan investasi kita, tapi juga akan berdampak besar terhadap sistem hukum kita dan akan sangat menentukan hajat hidup orang banyak, antara lain: pekerja, petani, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin, dan sebagainya, yang merupakan masyarakat target bantuan hukum.

Kami menyoroti Omnibus Law dalam 2 (dua) aspek, yaitu 1. Aspek Formal (Proses Legislasi);
dan 2. Aspek Material (Substansi Regulasi). Pada aspek formal, kami menyayangkan proses
penyusunan RUU CLK yang dilakukan di dalam “ruang tertutup” dengan tidak melibatkan dan mendengarkan aspirasi dari stakeholders. Kami bahkan mendengar adanya kabar mengenai kewajiban untuk tidak membocorkan proses dan materi, yang dituangkan dalam suatu nondisclosure agreement. Hal tersebut kemudian menghambat publik luas untuk turut mengkaji aspek material dan pada perkembangan selanjutnya bahkan telah menimbulkan kebingungan dan kegaduhan akibat adanya kesimpangsiuran terkait materi regulasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, seluruh jajaran LBH Ansor, dari mulai LBH Pengurus
Pusat Gerakan Pemuda Ansor, LBH Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor, dan LBH
Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor, yang terdiri dari 39 (tiga puluh sembilan) kantor di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, dengan ini meyampaikan pokok-pokok sikap dan
pandangan kami, sebagai berikut:

  1. LBH Ansor mendesak agar proses legislasi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Proses legislasi tidak boleh dilakukan dalam “ruang tertutup”. Kami berpandangan bahwa produk perundang-undangan yang baik tidak mungkin dilahirkan dalam “ruang hampa” dengan tanpa memperhatikan dan mendengar aspirasi publik dan oleh karenanya secara tegas meminta agar pemerintah dan DPR RI membuka seluas-luasnya ruang pelibatan publik dalam setiap tahapan penyusunan RUU CLK, dari mulai penyusunan di tingkat kementerian sampai dengan pembahasan di DPR RI. Pelibatan publik ini juga penting untuk menghindarkan adanya kecurigaan-kecurigaan atas vested interests;
  2. LBH Ansor mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI terlebih dahulu menyusun dan menyempurnakan naskah akademik RUU CLK yang didasarkan pada suatu kajian normative dan empirik, dengan melibatkan kalangan akademisi, praktisi, dan stakeholders;
  3. LBH Ansor berpandangan bahwa pemerintah dan DPR RI tidak perlu tergesa-gesa dalam mengesahkan dan mengundangkan RUU CLK yang di dalamnya terdapat ratusan pasal yang materi muatannya amat penting dan strategis. Pemerintah dan DPR RI semestinya dapat menghindari mengulang kesalahan dengan berkaca pada pengalaman dari proses pembahasan RUU KUHP yang mendapat penolakan publik secara luas;
  4. LBH Ansor mendorong kalangan akademisi dan praktisi hukum terlibat secara lebih aktif dalam meramaikan diskursus mengenai Omnibus Law. Kajian mengenai Omnibus Law perlu dilakukan secara netral dan obyektif agar kita mampu secara jelas membaca peluang dan tantangan model legislasi ini, terutama pengaruhnya dalam pembangunan sistem hukum Indonesia; dan
  5. LBH Ansor akhirnya perlu menegaskan kembali komitmen sebagaimana terdapat dalam moto kami: “Tegakkan Yang Adil!”. Dengan demikian, LBH Ansor akan mendukung Omnibus Law jika memberi kemanfaatan pada masyarakat dan bangsa Indonesia. Namun LBH Ansor akan secara tegas menolak jika Omnibus Law hanya akan menguntungkan segelintir kalangan Investor dan justru akan berpotensi merusak lingkungan, meminggirkan nilai-nilai budaya, makin mempersulit kehidupan kaum pekerja, dan merugikan hajat hidup orang banyak.

Demikian pokok-pokok sikap dan pandangan kami. Terima kasih atas perhatiannya.

Wallahul muwafiq ila aqwamith Thariq. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sumber : LBH Ansor Pusat

SOALKAKITA

Recent Posts

Pasangan BERSINAR Unggul 35,5 persen Diprediksi Menang Pilkada Parigi Moutong

PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…

6 jam ago

Merasa Ditipu, Korban Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Laporkan Terduga Pelaku Ke Polisi

Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…

7 hari ago

KONI Parigi Moutong Dorong Cabor tingkatkan pembinaan atlet

Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…

1 minggu ago

GPMTT Bakal Gelar Gerakan Tanam 1000 Manggrove Saat WTD

PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…

3 minggu ago

Paslon BERSINAR Terima Keluhan masyarakat terkait Pertanian

SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…

3 minggu ago

KPU Parigi Moutong Cabut Keputusan, Tetapkan Pasangan Calon Baru Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…

3 minggu ago