Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Omnibus Law adalah suatu model legislasi yang baru belakangan ini muncul dalam diskursus hukum di Indonesia, karena memang berasal dari tradisi hukum Anglo-Saxon sehingga tidak lazim terdapat dalam sistem hukum kita yang menganut tradisi hukum Eropa Kontinental. Model legislasi semacam ini pun tidak diajarkan secara luas dalam pendidikan tinggi hukum kita. Dengan demikian, wajar jika banyak pihak baru mulai mempelajarinya dan masih terus memperdebatkannya. Sayangnya, kalangan akademisi dan praktisi hukum kita terkesan kurang responsif dan giat dalam meramaikan diskursus ini.
Omnibus Law bukan hanya sekedar wacana, sebab pemerintah nyatanya sudah hampir rampung menyiapkan model legislasi ini dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU CLK). LBH Ansor sebagai organisasi bantuan hukum yang memiliki komitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat miskin, marjinal, dan buta hukum, senantiasa mengikuti perkembangan ini dan merasa perlu memberikan sumbang pikiran. Kami melihat Omnibus Law ini tidak hanya akan membawa pengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan investasi kita, tapi juga akan berdampak besar terhadap sistem hukum kita dan akan sangat menentukan hajat hidup orang banyak, antara lain: pekerja, petani, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin, dan sebagainya, yang merupakan masyarakat target bantuan hukum.
Kami
menyoroti Omnibus Law dalam 2 (dua) aspek, yaitu 1. Aspek Formal (Proses
Legislasi);
dan 2. Aspek Material (Substansi Regulasi). Pada aspek formal, kami
menyayangkan proses
penyusunan RUU CLK yang dilakukan di dalam “ruang tertutup” dengan tidak
melibatkan dan mendengarkan aspirasi dari stakeholders. Kami bahkan mendengar
adanya kabar mengenai kewajiban untuk tidak membocorkan proses dan materi, yang
dituangkan dalam suatu nondisclosure agreement. Hal tersebut kemudian
menghambat publik luas untuk turut mengkaji aspek material dan pada
perkembangan selanjutnya bahkan telah menimbulkan kebingungan dan kegaduhan
akibat adanya kesimpangsiuran terkait materi regulasi yang beredar di
tengah-tengah masyarakat.
Memperhatikan hal-hal
tersebut di atas, seluruh jajaran LBH Ansor, dari mulai LBH Pengurus
Pusat Gerakan Pemuda Ansor, LBH Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor, dan LBH
Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor, yang terdiri dari 39 (tiga puluh
sembilan) kantor di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, dengan ini
meyampaikan pokok-pokok sikap dan
pandangan kami, sebagai berikut:
Demikian pokok-pokok sikap dan pandangan kami. Terima kasih atas perhatiannya.
Wallahul muwafiq ila aqwamith Thariq. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber : LBH Ansor Pusat
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…