memberitakan dan mengabarkan

Soal Aset Daerah, Ketua DPRD Parimo Digugat

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong- Dianggap lalai dalam fungsi Pengawasan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tergugat

Hasil penelusuran Soalkakita.com di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Parigi http://sipp.pn-parigi.go.id. Menunjukkan ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, sebagai Tergugat Tiga dalam perakara bernomor 40/PDT.G/2020/PN prg.

Pada Rabu, 19 Agustus 2020, Adnan G. Bua sebagai penggugat melayangkan Surat permohonan gugatan kepada pihak PN Parigi. Kemudian teregistrasi PN Parigi pada Selasa 01 September 2020.

Dalam permohonannya, Adnan G Bua, menggugat Bupati Parigi Moutong sebagai tergugat Satu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai Tergugat Dua, Ketua DPRD sebagai Tergugat Tiga dengan nilai sengketa sebesar 1.945.000.0000.

Masih berdasarkan situs resmi PN Parigi, tercatat jadwal sidang pertama atas perkara ini, pada Senin, 14 September 2020. 

“Iya, apa yang ada diwebsite itu benar. Hari ini surat pemberitahuan kesejumlah pihak tergugat kami layangkan,” ujar Riswandi Humas PN Parigi, kepada awak media. Selasa 08 September 2020. 

Sementara itu, ditemui diruang kerjanya usai memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parigi Moutong, Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari PN Parigi.

Berdasar isi surat tersebut, Sayutin Budianto membenarkan selaku ketua DPRD Parigi Moutong, dirinya digugat terkait sengeketa tanah antara pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dengan penggugat.

Hal ini disikapi ‘santai’ Sayutin Budianto. Menurutnya, persengketaan yang terjadi, jauh sebelum dirinya menjadi Ketua DPRD Parigi Moutong.

“Kasus terjadi sekitar tahun 2004. Itu, saya masih menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Bontang. Masih menjadi warga Bontang berdasarkan KTP. Tapi, sidang nanti pengacara pribadi saya yang akan hadir,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan