Tiga Komunitas Masyarakat Adat Sigi, Menolak Hasil Verstek KLHK

Reporter: Fadal

SOALKAKITA, SIGITiga komunitas masyarakat adat sigi menemui Bupati Kabupaten Sigi Irwan Lapata, S.Sos., M.Si Provinsi Sulawesih Tengah, terkait penolakan  hasil vertek  Kementrian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pantauan media ini Kamis (1/07). Pertemuan tersebut berlangsung di ruangan kantor  bupati sigi dan di hadiri oleh perwakilan tiga masyarakat adat yaitu Ngata Toro, Moa dan To Lindu serta SEKBER kawal hutan adat sulteng. Terdiri dari AMAN Sulteng BRWA Sulteng KPA Sulteng KPST Sulteng dan KARSA Sulteng sebagai pendamping masyarakat adat.

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapata, S.Sos., M.Si mengatakan, sebagai perpanjangan tangan Negara ia telah mengakui dan membekukan hutan adat yang ada di Kabupaten Sigi dalam bentuk SK.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, saya sudah bekukan hutan adat dalam bentuk SK,” ucapnya

Lanjut ia. sejak awal Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi suda mengakui Wilayah adat ini, dan menginginkan wilayah adat juga dapa di akui oleh negara dalam hal ini pemerintah pusat.

“Pemda Sigi tetap berdiri di atas sikap dan pendapat masyarakat Adat,” tuturnya

Irwan menuturkan, menyikapi hasil rekomendasi tim verifikasi teknis KLHK, Pemda Sigi dan tiga komunitas masyarakat adat akan mengundang DPRD Sulawesi Tengah dalam pertemuan membanguna kesepakatan bersama.

“Pertemuan  itu nantinya, untuk membangun kesepakatan bersama pemerintah sigi dalam hal ini . Bupati Sigi, DPRD Sulteng dan tiga komunitas adat, di laksanakan di Toro, Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi,” jelasnya

Selai itu, kata ia, pihaknya dan tiga perwakilan dari masing-masing komunitas adat juga akan mengadakan audiens dengan KLHK pusat. Serta melibatkan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tengah.

Setelah itu, akan di lakukan pertemuan dengan  masyarakat  adat Kabupaten Sigi,  yang memberikan waktu satu bulan. Jika tidak ada proses lanjutan akan melakukan aksi demostrasi.

“Apabila dalam waktu satu bulan  tidak ada proses lanjutan, maka akan di laksanakan aksi demonstrasi. Saya yang akan pimpin langsung aksinya, saya akan beorasi,” terangnya

Irwan juga menerangkan, akan menyurat kepada Instansi terkait. Atas penolakan hasil sementara dari tim verifikasi teknis dengan bukti-bukti dan alasan penolakan dari tiga masyarakat adat.

“Sebenarnya masi banyak yang perlu kita selesaikan secara administrasi dalam melakukan penolakan dan kita sampaikan dengan alasan masing-masing,” Pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pengukuhan Pengurus Komisi Daerah Lanjut Usia (Lansia) Kabupaten Parigi Moutong periode 2026 – 2029.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Wakil Bupati Parigi Moutong H.…

1 hari ago

Kawal Agenda Pembangunan 2026, DPRD Parigi Moutong Serahkan Laporan Reses Masa Persidangan I

PARIGI MOUTONG – Agenda pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 resmi diperkuat dengan penyerahan Laporan…

1 hari ago

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dengan Agenda Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah…

1 hari ago

Pemkab Parigi Moutong Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dalam Laporan Reses DPRD 2026

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menanggapi secara serius setiap…

2 hari ago

Sinergi Polda Sulteng dan PWI : Jaga Stabilitas Melalui Pemberitaan Berimbang

PALU — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi, menerima kunjungan silaturahmi…

6 hari ago

Kadis Koperasi Parigi Moutong Buka Musda Dekopinda, Dorong Digitalisasi dan Regenerasi Koperasi

PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membuka kegiatan Musyawarah…

6 hari ago