Tiga Komunitas Masyarakat Adat Sigi, Menolak Hasil Verstek KLHK

Reporter: Fadal

SOALKAKITA, SIGITiga komunitas masyarakat adat sigi menemui Bupati Kabupaten Sigi Irwan Lapata, S.Sos., M.Si Provinsi Sulawesih Tengah, terkait penolakan  hasil vertek  Kementrian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pantauan media ini Kamis (1/07). Pertemuan tersebut berlangsung di ruangan kantor  bupati sigi dan di hadiri oleh perwakilan tiga masyarakat adat yaitu Ngata Toro, Moa dan To Lindu serta SEKBER kawal hutan adat sulteng. Terdiri dari AMAN Sulteng BRWA Sulteng KPA Sulteng KPST Sulteng dan KARSA Sulteng sebagai pendamping masyarakat adat.

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapata, S.Sos., M.Si mengatakan, sebagai perpanjangan tangan Negara ia telah mengakui dan membekukan hutan adat yang ada di Kabupaten Sigi dalam bentuk SK.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, saya sudah bekukan hutan adat dalam bentuk SK,” ucapnya

Lanjut ia. sejak awal Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi suda mengakui Wilayah adat ini, dan menginginkan wilayah adat juga dapa di akui oleh negara dalam hal ini pemerintah pusat.

“Pemda Sigi tetap berdiri di atas sikap dan pendapat masyarakat Adat,” tuturnya

Irwan menuturkan, menyikapi hasil rekomendasi tim verifikasi teknis KLHK, Pemda Sigi dan tiga komunitas masyarakat adat akan mengundang DPRD Sulawesi Tengah dalam pertemuan membanguna kesepakatan bersama.

“Pertemuan  itu nantinya, untuk membangun kesepakatan bersama pemerintah sigi dalam hal ini . Bupati Sigi, DPRD Sulteng dan tiga komunitas adat, di laksanakan di Toro, Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi,” jelasnya

Selai itu, kata ia, pihaknya dan tiga perwakilan dari masing-masing komunitas adat juga akan mengadakan audiens dengan KLHK pusat. Serta melibatkan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tengah.

Setelah itu, akan di lakukan pertemuan dengan  masyarakat  adat Kabupaten Sigi,  yang memberikan waktu satu bulan. Jika tidak ada proses lanjutan akan melakukan aksi demostrasi.

“Apabila dalam waktu satu bulan  tidak ada proses lanjutan, maka akan di laksanakan aksi demonstrasi. Saya yang akan pimpin langsung aksinya, saya akan beorasi,” terangnya

Irwan juga menerangkan, akan menyurat kepada Instansi terkait. Atas penolakan hasil sementara dari tim verifikasi teknis dengan bukti-bukti dan alasan penolakan dari tiga masyarakat adat.

“Sebenarnya masi banyak yang perlu kita selesaikan secara administrasi dalam melakukan penolakan dan kita sampaikan dengan alasan masing-masing,” Pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Kuasa Hukum ES Minta BK DRPD Sigi Kolektif Dalam Memproses Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Parigi Moutong, Soalkakita - Kuasa Hukum terlapor ES, Hartono SH,.MH meminta, agar Badan Kehormatan (BK)…

4 minggu ago

Lapas Parigi Gandeng LBH Yayasan Rumah Hukum Tadulako untuk Perkuat Bantuan Hukum Tahanan

Parigi, Soalkakita — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)…

1 bulan ago

Pengadilan Negeri Parigi Gelar Aksi Kampanye Publik Dukung Zona Integritas Menuju WBK

Soalkakita, Parigi – Dalam rangka mewujudkan program Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembangunan Zona Integritas…

2 bulan ago

Penandatanganan Kerja Sama Rumah Hukum Tadulako dan Bincang Psikologi Hadirkan Layanan Pendampingan Psikologi Terintegrasi

Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…

2 bulan ago

Sekda Parigi Moutong Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada 2025

Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…

2 bulan ago

Jelang PSU, Sekda Zulfinasran Tekankan Netralitas ASN: Kepala OPD dan Camat Harus Jadi Pelopor

Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…

2 bulan ago