1.009, Gedung Burung Walet di Parimo Belum Berstatus IMB

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Ada 1009 (Seribu Sembilan) gedung burung walet di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, belum berstatus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terhitung dari tahun 2019 silam, 1.009 (Seribu Sembilan) gedung burung walet di Wilyah Kabupaten Parigi Moutong, sampai saat ini belum memiliki dokumen IMB

Adapun Jumla itu, belum termasuk pada tahun 2020 sampai 2021, yang diyakini akan mengalami hal yang sama pada tahun sebelumnya.  

Hal tersebut di ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong. Masdin, saat Soalkakita.com berkunjung keruang kerjanya Senin(24/05).

Dari sekian ribu gedung walet tanpa IMB di Wilayah Parimo, Kata Masdin, hanya sedikit yang sudah berproduki.

“ Makanya kedepan kita akan menata dari awal, agar semua gedung walet harus mempunyai izin. Tetapi, Dinas PU masi ketakutan. Jagan sampai kita melegalkan itu dengan IMB, tapi secara teknis pada saat memulai pembangunannya, itu kan, tidak di bawa kendali Dinas PU, hanya saja pada saat sudah diberi izin tiba-tiba roboh.”ujarnya.

Ia menuturkan, untuk mengikuti standar IMB. Tentunya harus sesuai dengan prosedur, pasalnya, standar kekuatan bangunan dan tingginya harus sesuai izin.

“Tetapi kalau itu yang menjadi patokan untuk memungut pajak, maka otomatis tidak ada pemungutan pajak, karena hampir rata-rata gedung burung walet tidak memiliki IMB,” tuturnya.

Lanjut ia, untuk memungut pajak tersebut. Pihaknya, membankan kepada pelaku usaha yang sudah mempunyai izin dari hasil itu.

“Adapun pemberlakuan tarif pajak itu, Pada tahun 2018 silam, itu pun hanya sedikit persen yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.

Masdin menambahkan, kalau berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 10 tahun 2017. Tentang pengelolaan pajak sarang burung walet, itu sebesar 10 persen,

“Dengan adanya PERBUB baru ini, tarifnya turun sampai dengan satu persen, agar pelaku usaha itu ringan untuk membayar pajaknya,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,7: Pemerintah Daerah Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada Gempa Susulan

​PARIGI MOUTONG - Menanggapi gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Parigi Moutong…

8 jam ago

Kejati  Sulteng Dan Pemkab Parigi Moutong Panen Raya Jagung Di Desa Lobu Mandiri, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional.

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan Panen Raya…

1 hari ago

Final Check Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Erwin–Sahid, Pemkab Parigi Moutong Matangkan Persiapan.

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat final check persiapan kegiatan Refleksi Satu…

1 hari ago

WABUP PARIGI MOUTONG HADIRI RESEPSI MILAD AISYIYAH KE-109, TEKANKAN PENTINGNYA DAKWAH KEMANUSIAAN DAN PERDAMAIAN

PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid, menghadiri Resepsi Milad Aisyiyah ke-109…

1 hari ago

Pemkab Parimo Gelar FGD Percepat Penurunan Kemiskinan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah di Daerah Terpencil

 Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai langkah strategis…

1 minggu ago

Buka Rakor NTPD 112, Bupati Erwin Burase Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Layanan…

1 minggu ago