Dinas Pendidikan Lakukan Evaluasi Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Sebanyak 11 sekolah dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) di Kabupaten Parigi Moutong, sering mengalami keterlambatan saat menyetor laporan pertanggung jawaban.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Adrudin Nur dalam pertemuan rapat evaluasi penyerapan Bos semester II, dihadapan sekitar kurang lebih empat ratus kepala skolah. Berlangsung di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Parigi. Kamis(30/01)

Adrudin mengatakan, setiap kali melakukan pemeriksaan oleh tim manajemen bos disetiap semesternya terus mengalami keterlambatan, bahkan sampai batas waktu yang ditentukan belum juga memasukan laporan.

“Setiap akhir pemeriksaan, pasti sekolah-sekolah itu masuk dalam catatan, dan tidak ada perubahan setiap tahunnya,” ungkap Adrudin.

Bahkan, perpanjangan waktu yang telah diberikan pada, 5 Januari 2020 tapi tidak juga diindahkan. Untuk itu dihadapan wakil Bupati, pihaknya menyampaikan akan mengevaluasi kepala sekolah.

Dia menjelaskan, Dana BOS tersebut sudah masuk dalam struktur APBD, maka harus tunduk dan patuh pada aturan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah. 

Sehingga, dana bos yg tidak terpakai pada 2019 dianggap silpa, kemudian bisa digunakan setelah adanya audit dari BPK dan dianggarkan kembali melalui anggaran perubahan.

“Penganggarannyapun harus sesuai juknis BOS tahun 2020,” jelas Adrudin.

Kepala Inspektorat Parigi Moutong, Sakti Lasimpala menjelaskan, dari 54 sekolah yang dilakukan pemeriksaan ada 24 direkomendasi untuk diganti. Hal itu berdasarkan hasil temuan sebanyak kurang lebih Rp 500 juta tahun 2019.

“Apabila tidak mengindahkan rekomendasi ini, maka akan menjadi temuan dan mengembalikan temuan itu,” tegasnya.

Sementara, untuk 11 sekolah yang menjadi catatan Disdikbud, kerugian yang ditemukan pihaknya sebanyak ratusan juta lebih.

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan yang ditemukan ada beberapa sekolah pengelolaan sepenuhnya berada ditangan kepala sekolah. Sedangkan hal itu tidak dibenarkan dalam aturan.

Untuk tahun 2020 tambahnya, inspektorat tidak lagi melakukan pendampingan dana bos, tetapi pihaknya lebih fokus pada dana desa.

“Untuk para kepala Sekolah berhati-hati dalam pengelolaan dan mengacu pada juknis.

Jadi, untuk Kadisdikbud apabila ditemukan pelanggaran, dan meminta untuk dilakukan pemeriksaan kami siap untuk membantunya,”sebut Sakti.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Erwin Burase Tutup Turnamen LMP Parimo Volleyball Cup 2026, Dorong Pembinaan Atlet Voli Daerah

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, secara resmi menutup Turnamen Laskar Merah…

2 hari ago

DWP Parigi Moutong Gelar Monitoring dan Evaluasi, Kukuhkan Pengurus DWP Dua OPD

Parigi Moutong - Rabu (4/11/2026). Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan kegiatan monitoring…

2 hari ago

Bupati Parigi Moutong Buka UKW 2026, Dorong Wartawan Profesional dan Berintegritas

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, secara resmi membuka kegiatan Uji Kompetensi…

3 hari ago

Bupati Buka Festival Gampiri 2026, Angkat Kreativitas Pelajar dan Kekayaan Budaya Lokal

PARIGI MOUTONG - Senin (2/11/2026), Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, membuka Festival Gelar Seni Budaya…

4 hari ago

Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Percepatan 2026–2030

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah…

4 hari ago

Bupati Erwin Burase Tutup Musda dan Festival Seni PWRI ke-IV, Dorong Purnabakti Terus Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom., secara resmi menutup kegiatan Musyawarah…

5 hari ago