Tarif Rapid Test Pemda Parimo Mengundang Teriak ‘Susah’ Warga

Reporter: Moh Fadal

SOALKAKITA, Parigi MoutongPemberlakuan tarif rapid test senilai 150.000 oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mengundang teriak ‘Susah’ bagi masyarakat. Menyusul, jeritan masyarakat terkait pemberlakuan tarif rapid test menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, kini datang dari pihak pedagang.

Pemberlakuan nilai Rapid test  150.000 oleh Pemprov dan Pemda Parimo terkesan menekan ‘Mata Pencaharian’ para pedagang yang aktifitasnya mengais rezeki sampai keluar kota Parigi.

Alhasil, Pemerintah Parimo terkesan ‘Slow Respon’ terhadap tarif rapid test  itu. Hingga, seakan membuat para pedagang harus mengelu kepada siapa dan untuk siapa sasaran bantuannya.

Padahal, sebelumnya sudah berlaku Pembayaran Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) senilai 25.000 oleh pemerintah daerah. Namun hal itu terasa tidak cukup dan kembali mengeluarkan kebijakan rapid test berbayar, seakan membebani pendapatan pedagang.

“Saya sering ke Palu. Dalam satu minggu dua kali, dengan hanya membawa jahe, kunyit, rica, temulawak, lengkuas dan pisang. Tapi saat itu masih yang 25.000 itu, sekarang katanya nanti yang 250.000 baru bisa menyebrang ke Palu,” ungkap Hasna, salah seorang pedagang kecil.

Selain menguras pendapatan harian pedagang, interval waktu hasil rapid test berlaku pasang surut. Membuat pedangan dan para  sopir angkutan umum terpaksa menyuarakan harga rapid test ke kalangan Pejabat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Ratusan Supir Parimo Minta Gratiskan Rapid Test

Pemberlakuan Rapid Test dengan tarif 150.000 oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah membuat supir angkutan umum asal Parimo datangi rumah jabatan Bupati.

Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun  Nggai kepada Soalkakita.com usai pertemuan dengan beberapa perwakilan supir asal Parimo, Senin (12/10) mengatakan, Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 telah bersepakat mengeluarkan Rapid Test gratis kepada ratusan supir berdasarakan domisili tempat tinggal.

“ Yang diberikan rapid test secara gratis itu memang betul-betul supir angkutan umum yang kesehariannya memabwa penumpang ke Palu,

Ia menjelaskan, pemberlakuan rapid test secara gratis mulai berlaku saat itu kepada semua supir. Sedangkan masa aktif  rapid test berlaku selama tujuh hari, berdasarkan penerapan aturan dari pihak Pemerintah Kota Palu.

“ Sebelumnya, dari aksi tuntutan para supir taksi tadi terkait Raipd Tets, mereka meminta cukup dengan SKBS, tetapi kami berdasarakan aturan. Nanti kita akan berkonsultasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membahas masalah ini karena alat rapid ini tidak mudah,” terangnya.  

Selain itu, Wakil Ketua DRPD Parigi Moutong, Faisan Badja mengatakan, nama–nama yang sudah tercatat sebagi supir angkutan umum harus jujur memberikan data berdasarkan domisili KTP.

“ Nanti juga akan melibatkan pihak Porles untuk mengecek data para supir yang mengikuti raipd test gratis, berdasarakn KTPnya,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

UIN Datokarama kerjasama Pemda Buol optimalkan implementasi Tri Dharma PT

Buol - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi…

2 hari ago

Dengar Aspirasi Publik, Bupati Parigi Moutong Resmi Batalkan Usulan Wilayah Pertambangan

Parigi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membatalkan usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah…

3 hari ago

Kawal Kebijakan Tambang, Aliansi Rakyat dan DPRD Parigi Moutong Akan Gelar Dialog Publik

PARIGI MOUTONG – Aliansi Rakyat Peduli Parigi Moutong (ARPP) akan menggelar sebuah dialog rakyat yang…

4 hari ago

Langkah Nyata Sekda Parigi Moutong Dorong Penguatan Lembaga Ekonomi Daerah Lewat Digitalisasi Distribusi Pangan

Jakarta – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat ekonomi daerah…

4 hari ago

Sekretaris Daerah Parigi Moutong Kunjungi Ombudsman RI, Dorong Penguatan Lembaga Ekonomi Daerah sebagai Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, bersama beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah…

5 hari ago

Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu dan LBH Rumah Hukum Tadulako Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Palu - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan LBH…

5 hari ago